• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Publik Harus Awasi agar Jangan Jadi "Jeruk Makan Jeruk"

Redaksi by Redaksi
17/07/2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Jakarta (Metro IDN)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan 3 perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejagung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagaimana dikutip dari ppid.kumham-impas.go.id, Jumat (17/7/2036).

BacaJuga

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
Kejagung Hormati Pengunduran Diri Febrie dari JAM PIDSUS, Pastikan Seluruh Tugas Berjalan Normal  

Kejagung Hormati Pengunduran Diri Febrie dari JAM PIDSUS, Pastikan Seluruh Tugas Berjalan Normal  

11/07/2026
Jampidsus Kejagung Tanggapi Terkait Penyidik Polri Menggeledah

Jampidsus Kejagung Tanggapi Terkait Penyidik Polri Menggeledah

10/07/2026

Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.”

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh- sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.

Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan. Meski demikian, Yusril meyakini Kejagung akan menjaga integritas institusinya.

“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan, mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

“KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yusril.

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya.

Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.

Ekstra Hati Hati

Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026), mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati menangani setiap perkara, agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Yusril menegaskan, hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” katanya.

Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Yusril juga mengajak seluruh pihak warga negara agar dapat mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.(red/ant)

 

Tags: Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati Publik Harus Awasi agar Jangan Jadi "Jeruk Makan Jeruk"Menko  Yusril PercayaTerkait Kasus Eks Jampidsus
SendShare1Tweet1
Previous Post

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Next Post

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab
Hukum

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
Kejagung Hormati Pengunduran Diri Febrie dari JAM PIDSUS, Pastikan Seluruh Tugas Berjalan Normal  
Hukum

Kejagung Hormati Pengunduran Diri Febrie dari JAM PIDSUS, Pastikan Seluruh Tugas Berjalan Normal  

11/07/2026
Jampidsus Kejagung Tanggapi Terkait Penyidik Polri Menggeledah
Hukum

Jampidsus Kejagung Tanggapi Terkait Penyidik Polri Menggeledah

10/07/2026
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Terima Kunjungan para Pejabat Imigrasi
Hukum

Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Terima Kunjungan para Pejabat Imigrasi

09/07/2026
JAM DATUN Buka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator dan Sertifikasi Mediator Bagi JPN
Hukum

JAM DATUN Buka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator dan Sertifikasi Mediator Bagi JPN

08/07/2026
Jampidsus di Medan : Pidsus Harus Mampu Publikasikan Kinerja dengan Komunikasi Publik yang Baik
Hukum

Jampidsus di Medan : Pidsus Harus Mampu Publikasikan Kinerja dengan Komunikasi Publik yang Baik

03/07/2026
Next Post
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

17/07/2026
Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026

Recent News

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

17/07/2026
Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

17/07/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved