Jakarta (Metro IDN)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) R Narendra Jatna mengingatkan, kini Kejaksaan mengatakan, jalur litigasi tidak selalu menjadi cara terbaik menyelesaikan sengketa antar-entitas publik karena kerap memakan waktu, membebani biaya, dan tidak jarang justru merusak hubungan antar-lembaga negara.
Sebagai solusinya, disiapkan alternatif yang lebih cepat, lebih menjaga hubungan, dan lebih melindungi kepentingan negara secara keseluruhan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran persnya, Rabu (8/7/2026), hal tersebut disampaikan JAM DATUN saat membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi JPN, Senin (6/7/2026) di Aston Hotel Simatupang, Jakarta.
Kegiatan pelatihan itu, kata Kapuspenkum, diselenggarakan atas kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan dukungan penuh dari Amoz Consulting.
JAM DATUN Kejagung mengingatkan, kini Kejaksaan diposisikan bukan sekadar sebagai pelaksana penegakan hukum, melainkan sebagai salah satu penggerak utama pembaruan sistem hukum nasional.
Disampaikan, keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan tambahan yang bersifat pelengkap semata, melainkan telah ditetapkan menjadi salah satu kompetensi inti yang harus dimiliki jaksa pengacara negara (JPN) di mana pun mereka bertugas.
Langkah besar itu beriringan dengan upaya Kejaksaan yang kini tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.
Lebih lanjut JAM DATUN menyampaikan, untuk memperkuat wadah kebijakan tersebut, Kejaksaan secara paralel sedang menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu sebuah pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola oleh negara melalui Kejaksaan.
“Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam membangun forum yang terlindungi, terstandar, dan aman bagi penyelesaian sengketa antar-instansi pemerintah maupun antar-badan usaha milik negara (BUMN),” imbuh Jamdatun.
Agar gagasan besar ini tidak dibangun dalam ruang tertutup, Kejaksaan secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan academic engagement di berbagai kampus di Indonesia guna memperoleh masukan yang kritis dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, saat ini juga tengah disusun Organisasi dan Tata Kerja Bidang JAMDATUN yang baru untuk memberikan tempat yang lebih tegas bagi penanganan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia agar keterampilan yang diperoleh Para Jaksa memiliki wadah kelembagaan yang nyata.
Melalui arah kebijakan Corporate Strategy yang telah diadopsi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, Kejaksaan menekankan keberhasilan pembangunan pada tiga pilar utama, yaitu man, money, dan material.
JAM DATUN menegaskan pembangunan yang dilakukan tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan dan sarana semata, melainkan pembangunan sumber daya manusia (man) yang menjadi penentu utama keberhasilan.
“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas,” ujar JAM DATUN menambahkan.
Oleh karena itu, sertifikasi yang akan diperoleh para peserta bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelamatkan aset negara, melindungi keuangan negara, dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Guna memastikan visi transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat-Generaal menjadi gerakan institusional yang masif, pelatihan ini melibatkan seluruh organ Kejaksaan dan tidak hanya diikuti oleh jajaran Bidang JAMDATUN semata.
Pelatihan ini diikuti para Jaksa dari JAM Pembinaan, khususnya dari Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta Biro Kepegawaian, yang memegang peran strategis dalam merumuskan program transisi kelembagaan dan membangun hubungan dengan pemangku kepentingan.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pemulihan Aset, jajaran Bidang DATUN di daerah, serta anggota Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers. (red)
















