Jakarta ( Metro IDN )
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Dr Febrie Adriansyah SH MH dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima media via grup Wa wartawan Mitra Kejaksaan, Sabtu (11/7/2036) pagi dihari.
Menurut Kapuspenkum, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penggeledahan oleh Polri
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026) siang, JAM PIDSUS Kejagung Dr Febrie Adriansyah telah menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.
















