• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Redaksi by Redaksi
17/07/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

 

Medan (Metro IDN)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH MH memutuskan, perkara pidana seorang anak menganiaya ayah kandungnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

BacaJuga

Sidang Kasus Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di PN Medan 

Sidang Kasus Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di PN Medan 

14/07/2026
Terkait Penggeledahan oleh Penyidik Polri,  Kejagung Hormati Proses Hukum 

Terkait Penggeledahan oleh Penyidik Polri,  Kejagung Hormati Proses Hukum 

09/07/2026
Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI, Terkait Kasus Penipuan Daring Lintas Negara 

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI, Terkait Kasus Penipuan Daring Lintas Negara 

07/07/2026

“Dengan penerapan RJ tersebut perkara pidana dengan tersangka sebagai pelaku penganiayaan seorang anak terhadap ayah kandungnya, bebas dari tuntutan pidana,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Dia menyampaikan, tersangka pelaku penganiayaan dalam perkara ini, Jepri Manurung, dengan korbannya ayah kandung sendiri, Djaudin Manurung. Dia menganiaya karena tidak dikasi meminjam sepeda motor,.

Kajati memutuskan penyelesaian perkara ini lewat RJ setelah menerima pemaparan perkara dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Plt Kajari Sergai bersama Kasipidum dan Jaksa fasilitator di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut, Rabu (15/7/2026).

Disebutkan, dari pemaparan tim Jaksa Fasilitator, diketahui peristiwa terjadi 19 Mei 2026 malam, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk membeli makan kepada saksi korban Djaudin Manurung.

“Karena korban menolak kemudian tersangka tersinggung dan emosi lalu melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban yang merupakan ayah kandungnya, yang mengakibatkan luka ringan pada kaki korban,” ujar Kasipenkum.

Tersangka kemudian dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, Aspidum Suhendri serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut.

Kajati menyampaikan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan sebagai bukti hadirnya Jaksa ditengah tengah masyarakat dengan mengedepankan humanisme dan kearifan lokal.

”Restoratif justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat terlebih ditengah keluarga.

Hal ini sejalan dengan cita cita dalam KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat.

“Jika terjadi suatu perkara agar tidak menjadi bibit perpecahan atau dendam. Tentunya ini harus sesuai syarat ketat yang ditentukan dalam aturan penerapannya,” ujar Kajati. (Red)

Tags: Diselesaikan Lewat RJKejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai
SendShare1Tweet1
Previous Post

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Next Post

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sidang Kasus Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di PN Medan 
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di PN Medan 

14/07/2026
Terkait Penggeledahan oleh Penyidik Polri,  Kejagung Hormati Proses Hukum 
Hukum & Kriminal

Terkait Penggeledahan oleh Penyidik Polri,  Kejagung Hormati Proses Hukum 

09/07/2026
Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI, Terkait Kasus Penipuan Daring Lintas Negara 
Hukum & Kriminal

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI, Terkait Kasus Penipuan Daring Lintas Negara 

07/07/2026
Bupati Langkat Diduga Terjaring OTT, Tiba di Gedung KPK Jakarta
Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Diduga Terjaring OTT, Tiba di Gedung KPK Jakarta

03/07/2026
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD
Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

02/07/2026
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

05/06/2026
Next Post
Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

18/07/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

17/07/2026
Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026

Recent News

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

18/07/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

Terkait Kasus Eks Jampidsus, Menko  Yusril Percaya, Kejaksaan akan Bekerja Ekstra Hati-hati

17/07/2026
Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

Tabrakan Beruntun Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas, Sopir Fuso Diamankan

18/07/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved