Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH MH memutuskan, perkara pidana seorang anak menganiaya ayah kandungnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Dengan penerapan RJ tersebut perkara pidana dengan tersangka sebagai pelaku penganiayaan seorang anak terhadap ayah kandungnya, bebas dari tuntutan pidana,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Dia menyampaikan, tersangka pelaku penganiayaan dalam perkara ini, Jepri Manurung, dengan korbannya ayah kandung sendiri, Djaudin Manurung. Dia menganiaya karena tidak dikasi meminjam sepeda motor,.
Kajati memutuskan penyelesaian perkara ini lewat RJ setelah menerima pemaparan perkara dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Plt Kajari Sergai bersama Kasipidum dan Jaksa fasilitator di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut, Rabu (15/7/2026).
Disebutkan, dari pemaparan tim Jaksa Fasilitator, diketahui peristiwa terjadi 19 Mei 2026 malam, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk membeli makan kepada saksi korban Djaudin Manurung.
“Karena korban menolak kemudian tersangka tersinggung dan emosi lalu melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban yang merupakan ayah kandungnya, yang mengakibatkan luka ringan pada kaki korban,” ujar Kasipenkum.
Tersangka kemudian dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, Aspidum Suhendri serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut.
Kajati menyampaikan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan sebagai bukti hadirnya Jaksa ditengah tengah masyarakat dengan mengedepankan humanisme dan kearifan lokal.
”Restoratif justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat terlebih ditengah keluarga.
Hal ini sejalan dengan cita cita dalam KUHP Nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat.
“Jika terjadi suatu perkara agar tidak menjadi bibit perpecahan atau dendam. Tentunya ini harus sesuai syarat ketat yang ditentukan dalam aturan penerapannya,” ujar Kajati. (Red)

















