Medan (Metro IDN)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Kondisi demikian menuntut penyesuaian regulasi dan implementasi kebijakan yang mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi, serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
Sehubungan dengan itu Diskominfo Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan tata kelola penyiaran yang adaptif untuk menjawab tantangan konvergensi digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskomimfo) Provinsi Sumut Erwin Harahap, yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, menyampaikan hal itu dalam paparannya saat jadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD), di Serayu The Coffee Landmark, Medan, Rabu (15/7/2026).
FGD yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut itu bertajuk, Transformasi Penyiaran di Era Konvergensi Digital: Memperkuat Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis, Berkualitas dan Berkebudayaan.
“Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Kini media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama. Oleh karena itu, regulasi dan tata kelola penyiaran harus mampu beradaptasi dengan perubahan,” ujar Porman Mahulae.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya pada media penyiaran konvensional, tetapi perlu menjangkau platform digital dan media sosial agar ruang informasi tetap sehat, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Porman menambahkan, transformasi penyiaran juga harus diiringi dengan penguatan literasi digital agar masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi yang benar serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
Kolaborasi antara pemerintah, regulator, media, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan ekosistem penyiaran yang adaptif, demokratis, berkualitas, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.
Senada dengan itu Syam Firdaus Jafba mengatakan, konvergensi digital telah mengubah lanskap penyiaran di Indonesia dengan menghadirkan berbagai platform baru yang memperluas akses informasi.
Namun, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan berupa penyebaran hoaks, disinformasi, serta ancaman terhadap eksistensi konten lokal.
Menurut Syam, diperlukan tata kelola penyiaran yang lebih adaptif melalui penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan perlindungan terhadap budaya lokal.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama membangun ekosistem penyiaran yang berkualitas, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sementara itu, Akademisi Fadhil Fahlevi Hidayat menilai transformasi penyiaran di era konvergensi digital merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari.
Menurutnya, perubahan tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas sekaligus berpartisipasi aktif dalam ruang informasi digital. (red/diskomimfo/int)
















