PN Medan Sidangkan 3 Eks Kepala KSOP Belawan, Dakwaan Jaksa Perkara Korupsi PNBP Rp 648,9 Juta
Medan (Metro IDN)
Tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp648,9 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, membacakan surat dakwaan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).
Adapun ketiga terdakwa masing-masing Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Safril Heston Simanjuntak. Sementara satu terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.
Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan, JPU dalam dakwaannya menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.
Bahwa dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan, kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu, ternyata tidak dilakukan dengan menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu,” ujar JPU.
Menurut jaksa, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban pembayaran.
Selanjutnya, proses verifikasi dan penerbitan dokumen persetujuan menjadi bagian dari kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Namun, kewenangan tersebut menurut jaksa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pejabat terkait juga tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu.
Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
“Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” kata jaksa.
Tak hanya itu, SPB dan SPOG disebut tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.
Menurut JPU, data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet dapat diketahui pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan selaku regulator.
Sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berposisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.
Jaksa menyebut kondisi itu semestinya memungkinkan pejabat terkait melakukan verifikasi terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi.
Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan sehingga sejumlah kapal dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda. Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP negara tidak diterima.
Jaksa juga menguraikan sejumlah agen kapal memperoleh keuntungan karena tidak menyetorkan biaya jasa pemanduan dan penundaan yang menjadi kewajibannya.
Menurut JPU, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor 00012/2.1349/AL/0287/ 1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp648.935.809.
Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut didakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red/dtk)

















