Medan (Metro IDN )
Dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), petugas membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan, Senin (6/7/2026).
Operasi gabungan itu digelar 23-24 Juni 2026 itu, petugas mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Dari ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Menurut Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan pada keterangannya di Medan, Senin (6/7/2026), pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional.
Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Polda Sumut, terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumut, Selasa (23/6/2026) dengan melaksanakan pengamatan tertutup terhadap satu rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia.
Dari lokasi itu, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung, dan petugas berhasil mengamankan 1 WN RRT bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
Kemudian penyelidikan dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi, petugas kembali mengamankan enam WNA diduga sebagai penggerak jaringan.
Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik (keyboard), 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat itu memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA itu serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penanganan perkara masih terus dikembangkan bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(red/int)

















