Medan (Metro IDN)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bidang Pemulihan Aset, yang diwujudkan dengan penyusunan bersama Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penyusunan draft PKS antara BPKAD Pemprov Sumut dengan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut berlangsung, Senin (7/9/2026) di ruang rapat lantai 2 kantor Kejati Sumut, sebagaimana dilihat dari instagram Kejati Sumut, Selasa (8/9/2026).
Setelah penyusunan bersama draft PKS itu diharapkan dalam waktu selanjutnya akan terjalin kerjasama sebagai langkah strategis. Ini sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penataan, pemulihan hingga penelusuran asset, demi kepentingan bangsa dan negara termasuk Pemprov Sumut.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Provsu Taufik Azhar, Kasubbid Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah BKAD Prov Sumut M Siddiq Nassal, SSTP.
Sementara mewakili Kepala Kejati Sumut, hadir pada kegiatan itu Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr Muhamad Ilham Samuda didampingi para Kepala Sub Bidang (Kasubbid) diantaranya Nixon Lubis serta jajaran staf bidang pemulihan asset Kejati Sumut.
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr Muhammad Ilham saat memimpin rapat dalam pertemuan itu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan itu.
”Tentu Kejati Sumut siap mengawal dan mengamankan penataan asset dari aspek hukum demi kepentingan penataan dan pengelolaan asset daerah.
Ini demi terwujudnya tata kelola dan pemulihan asset yang dapat bermanfaat serta harus berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang sah”, ujarnya. (red)
















