Medan (Metro IDN)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar, SH MHum membuka secara resmi Pendidikan Pelatihan Tekhnis Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana Sesuai dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan Pemantapan Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) di Jalan S Parman Medan, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 4 hari penuh dengan menghadirkan pengajar atau pemateri berkompeten dari lintas instansi hingga akademisi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menginformasikan, peserta dalam diklat tersebut sebanyak 150 jaksa terdiri dari para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, serta para kepala subseksi (Kasubsi) pada Kejaksaan se wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meliputi Sumut, Aceh, Riau, Kepulauan Riau (Kepri) hingga Sumatera Barat.
Disebutkan, disela pembukaan sekaligus menyampaikan sambutan dan pengarahan, Kabadiklat Harli Siregar, memasang tanda peserta diklat kepada dua orang perwakilan secara simbolis.
Pada kesempatan itu Dr Harli Siregar menegaskan, Diklat tersebut merupakan program nasional Kejaksaan RI yang harus diikuti secara benar dan serius, karena penerapan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun KUHAP baru adalah landasan atau pedoman mutlak dalam penegakan hukum, dimana Kejaksaan adalah salah satu pelaksana utamanya sebagai sentral penegakan hukum di Indonesia.
”Saya tegaskan, saya hadir disini bukan sekedar membuka kegiatan seremonial belaka, tetapi saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini.
Saya minta selama proses pelatihan dapat mengikuti prosesnya secara baik. Tentu setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa.
Dan terus lah berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang humanis sebagaimana arah dan cita cita penegakan hukum nasional saat ini”, tegas Harli Siregar, mantan Kajati Sumut ini.
Penyelenggaraan Diklat tekhnis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Tekhnis Fungsional Badiklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para Kasi pidum dan kasi pidsus khususnya para adhyaksa muda.
Diklat ini juga untuk meningkatkan kompetensi, yang diharapkan dapat memahami perubahan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Diharapkan kedepannya para jaksa memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP, sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM)”, ujar Harli Siregar.
Kasi Penkum menambahkan, pada pembukaan tersebut hadir Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH, Kepala Pusat Diklat Tekhnis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH CN, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH MH, Asbin Kejati Sumut Herlina Setyorini.
Juga hadir Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH MH dan Kajari Deliserdang Sapta Putra SH, serta para Kabid dan Kasubbid pada Badan Diklat Kejaksaan RI.(red)

















