Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH memimpin langsung pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (Sertijab) pejabat eselon II setingkat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) dan pejabat eselon III setingkat Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Pejabat eselon II yang dilantik Eko Adhyaksono, menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), menggantikan Abdullah Noer Denny, serta Suhendri dilantik sebagai Aspidum Kejati Sumut, menggantikan Jurist Precisely yang dipromosikan ke Kejagung, di Aula lantai 3 Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (5/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumut melantik 7 Kajari di Sumut yaitu Syahrir Jasman sebagai Kajari Batubara, Hartadi Christitanto Kajari Padangsidimpuan, Alexander Zaldi Kajari Labusel, M Emri Kurniawan Kajari Tapanuli Selatan,
Jeffry Paultje Maukar sebagai Kajari Labuhan Batu, Imam Fauzi sebagai Kajari Nisel dan Edmon Novvery Purba sebagai Kajari Karo.
Dalam arahannya, Kajati Muhibuddin menegaskan, jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bhakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.
Untuk itu Kajati mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, segera melakukan pemetaan situasi kondisi di wilayah penugasan, bekerja keras dan profesional demi menegakkan hukum yang berlandaskan nurani dan rasa keadilan.
Muhibuddin juga menekankan, jangan cederai rasa keadilan di masyarakat, tetap lakukan penegakan hukum secara berani namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan demi menjaga dan merawat kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.
“Yang paling penting bentengi dirimu dengan iman dan taqwa, menghindari penyalahgunaan kewenangan termasuk kewajiban menghindari transaksional dalam bertugas,” tegas Kajati.
Sebelumnya Kasipenkum Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ke media menyampaikan, Selasa (5/5/2026) pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 488 Tahun 2026 (eselon II) dan Keputusan No 347 Tahun 2026 (eselon III) tanggal 13 April 2026. (red)















