Medan (Metro IDN)
Seorang residivis kawakan berinisial ARN (55), yang dikenal dengan julukan “Bang Jago”, akhir pelariannya kandas setelah diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pria yang telah berulang kali keluar-masuk penjara itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026) menjelaskan, tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas saat proses penyergapan berlangsung.
“Petugas sudah memberikan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan justru mencoba melawan. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujarnya.
Disampaikan, penangkapan terjadi pada Senin (4/5/2026) di kawasan bantaran rel kereta api di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.040.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Disebutkan, ARN merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Tembung.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Telah delapan kali dipenjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian besi rel (rayap besi) hingga pencurian dengan kekerasan (curas/begal).
“Pelaku ini bukan pemain baru. Ia sudah sangat berpengalaman dan berkali-kali berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Polrestabes ymenegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rafli menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi.
“Kami tegaskan, negara tidak boleh kalah dari pelaku narkoba. Mereka merusak generasi bangsa. Siapapun yang mencoba melawan atau menghalangi petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(red)















