Medan (Metro IDN)
Muhibuddin SH MH dilantik Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menggantikan Dr Harli Siregar SH MHum, yang dimutasi dan juga ikut dilantik sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejagung. Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat(Sumbar).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH, menyampaikan, pelantikan Kajati Sumut bersamaan dengan pelantikan Kajati dan eselon 2 lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Rabu (29/2026),” sebut Anang Supriatna SH MH, dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Kamis (30/4/2026).
Jaksa Agung dalam amanatnya menekankan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan diri secara optimal.
Oleh karenanya, Jaksa Agung mengingatkan, bahwa para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten.
Prinsipnya, bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota, sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
“Para pemangku jabatan adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur,” tegas Jaksa Agung.
Profil
Muhibuddin Kajati Sumut yang baru ini adalah seorang jaksa senior dan sudah banyak berpengalaman, sebagai aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan RI.
Sebagian dari profilnya, Muhibuddin putra asal asal Bireuen Aceh ini, adalah alumni S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh.
Muhibuddin memiliki pengalaman tugas yang strategis, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.
Ia telah menjabat berbagai posisi mulai dari Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada tahun 2024.
Kemudian pernah Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain pernah bertugas di KPK, Muhibuddin pernah tugas di Kementerian Luar negeri (Kemenlu) sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh, Kepala Penasihat Hukum di Pertamina, Wakil Kajati dan Plt Kajati Aceh, kemudian Kajati Sumbar lalu kini Kajati Sumut.
Perjalanan karier dan pengalamannya bertugas di lintas institusi ini, dinilai pimpinan jadi bekal penting untuk menjalankan tugas sebagai Kajati di wilayah yang memiliki dinamika hukum tinggi seperti Sumut.
Medki belum pernah tugas di Sumut sebagai jaksa, Kota Medan atau Sumut adalah tidak asing baginya karena Muhibuddin adalah kelahiran Medan 1968.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menambahkan, selain perhatian Kajati Sumut, secara bersamaan juga terdapat pergantian jabatan Wakajati Sumatera Utara (Wakajatisu).
Abdullah Noer Denny yang tadinya Wakajatisu, dimutasi dan promosi jadi Direktur IV pada Jamintel Kejagung. Kemudian Jurist Precisely yang tadinya Aspidum Kejati Sumut, juga dimutasi dan promosi jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejagung. (red)

















