Medan (Metro IDN)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumut menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut.
“Kerjasama bidang hukum Datun itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), Selasa (21/4/2026) di Aula Kejati Sumut Medan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH MH, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026) .
Kasi Kasi Penkum menyebutkan, hadir dan mengikuti kegiatan tersebut Kajati Sumut Harli Siregar, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para Asisten serta seluruh JPN dan Staf pada Asdatun Kejati Sumu
Sementara dari pihak Perumda, hadir Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal.
Dirut Perumda Tirtanadi berharap, dengan penandatanganan kerja sama tersebut, kedepannya operasional perusahaan semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum, sehingga perusahaan dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumut.(red)

















