• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

-Sebut Tidak Ada Korupsi 

Redaksi by Redaksi
21/05/2026
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

BacaJuga

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

17/05/2026
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026

Medan (Metro IDN)

Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II tampak menangis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat cerita perjalanan kariernya selama bekerja di PTPN.

Ia mengaku telah mengabdi selama 33 tahun, namun kariernya hancur akibat perkara yang saat ini disidangkan di PN Medan, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land.

“Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan.

Tidak ada satu bukti pun yang saya terima dari perkara ini, saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujar Irwan.

Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ia meminta itu saat acara pledoi (nota pembelaan atas tuntutan jaksa), dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land, pada Rabu (20/5/2026) PN Medan.

Permintaan yang sama juga disampaikan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, yang juga sebagai terdakwa  pada persidangan perkara tersebut.

Irwan mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses pelepasan lahan tersebut, karena seluruh proses yang dijalankannya keputusan perusahaan yang telah dibahas jauh sebelum dirinya menjabat Direktur PTPN II.

“Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu. Yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi,” kata Irwan.

Menurut dia, proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian.

Dan drinya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah.

“Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah berupaya menjalankan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaan penyerahan  belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun belum aturannya sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” ujarnya.

Di akhir pledoinya, Irwan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Iman Subakti dalam pembelaannya juga menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

“Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU. Ini bukan masalah pribadi, ini soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami,” kata Iman.

Menurut dia, PT NDP sebagai anak usaha PTPN menerima peralihan hak lahan melalui mekanisme yang telah sesuai aturan.

Penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan karena belum adanya kepastian aturan teknis dari pemerintah.

“Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya menyerahkan 20 persen. Tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum, serta adanya aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan diberikan, sehingga kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut,” ujar Iman.

Ia juga menyebut lahan yang akan diserahkan kepada negara masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim.

“Untuk lahan 20 persen itu masih ada dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta petunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini.

Dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi dan saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham,” katanya.

Iman juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

“Mengenai kerugian negara sebesar Rp263 miliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara,” ujar Iman.

Di akhir pembelaannya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.

“Saya tidak bersalah dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami,” katanya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU. (snn/red)

Tags: Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDPMinta Bebas di PN Medan  -Sebut Tidak Ada KorupsiSidang Perkara Lahan PTPN
SendShareTweet
Previous Post

Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK
Hukum

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

17/05/2026
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN
Hukum

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026
Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 
Hukum

Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

08/05/2026
Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 
Hukum

Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 

06/05/2026
Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut
Hukum

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

30/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026

Dr Jatogi Sihotang MH MPd – Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

19/03/2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

21/05/2026
Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

21/05/2026
Dilantik, Dr Janpatar Simamora Resmi Dekan FH Universitas HKBP Nommensen  2026-2030

Dilantik, Dr Janpatar Simamora Resmi Dekan FH Universitas HKBP Nommensen  2026-2030

20/05/2026
JAM Intel Kejagung Gelar Entry Meeting PPS Program 1000 Kampung Nelayan Merah Putih 2026

JAM Intel Kejagung Gelar Entry Meeting PPS Program 1000 Kampung Nelayan Merah Putih 2026

20/05/2026

Recent News

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

21/05/2026
Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

21/05/2026
Dilantik, Dr Janpatar Simamora Resmi Dekan FH Universitas HKBP Nommensen  2026-2030

Dilantik, Dr Janpatar Simamora Resmi Dekan FH Universitas HKBP Nommensen  2026-2030

20/05/2026
JAM Intel Kejagung Gelar Entry Meeting PPS Program 1000 Kampung Nelayan Merah Putih 2026

JAM Intel Kejagung Gelar Entry Meeting PPS Program 1000 Kampung Nelayan Merah Putih 2026

20/05/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

Sidang Perkara Lahan PTPN, Mantan Direktur PTPN dan Direktur PT NDP, Minta Bebas di PN Medan 

21/05/2026
Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

Lakimin Sihotang, Diduga Diserang Buaya Saat Mancing Ikan di Sungai Apung

21/05/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved