Medan (Metro IDN)
Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II tampak menangis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat cerita perjalanan kariernya selama bekerja di PTPN.
Ia mengaku telah mengabdi selama 33 tahun, namun kariernya hancur akibat perkara yang saat ini disidangkan di PN Medan, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land.
“Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan.
Tidak ada satu bukti pun yang saya terima dari perkara ini, saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujar Irwan.
Permintaan yang sama juga disampaikan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, yang juga sebagai terdakwa pada persidangan perkara tersebut.
Irwan mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses pelepasan lahan tersebut, karena seluruh proses yang dijalankannya keputusan perusahaan yang telah dibahas jauh sebelum dirinya menjabat Direktur PTPN II.
“Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu. Yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi,” kata Irwan.
Menurut dia, proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian.
Dan drinya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah.
“Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya telah berupaya menjalankan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaan penyerahan belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan teknis yang jelas.
“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun belum aturannya sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” ujarnya.
Di akhir pledoinya, Irwan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Iman Subakti dalam pembelaannya juga menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
“Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU. Ini bukan masalah pribadi, ini soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami,” kata Iman.
Menurut dia, PT NDP sebagai anak usaha PTPN menerima peralihan hak lahan melalui mekanisme yang telah sesuai aturan.
Penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan karena belum adanya kepastian aturan teknis dari pemerintah.
“Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya menyerahkan 20 persen. Tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum, serta adanya aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan diberikan, sehingga kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut,” ujar Iman.
Ia juga menyebut lahan yang akan diserahkan kepada negara masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim.
“Untuk lahan 20 persen itu masih ada dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta petunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini.
Dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi dan saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham,” katanya.
Iman juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.
“Mengenai kerugian negara sebesar Rp263 miliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara,” ujar Iman.
Di akhir pembelaannya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.
“Saya tidak bersalah dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami,” katanya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU. (snn/red)

















