• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

PH Bantah Ada Pelanggaran,Dijadwalkan Pledoi 20 Mei

Redaksi by Redaksi
17/05/2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

BacaJuga

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026
Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

08/05/2026
Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 

Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 

06/05/2026

Medan (Metro IDN)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menuntut empat terdakwa kasus dugaan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), masing-masing dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Sedang untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) atas tuntutan JPU, dijadwalkan majelis hakim persidangan mundur seminggu yaitu sampai pada Rabu (20/5/2026).

Selain menuntut pidana penjara, para terdakwa juga dituntut JPU agar membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Hendri.

Adapun keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala ATR/BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II (sekarang PTPN I Regional I), serta Iman Subakti mantan Direktur PT NDP.

Menurut JPU para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan HGU lahan PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021,” kata Hendri.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp263 miliar kepada PT NDP yang diwakili terdakwa Iman Subakti.

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti, Direktur PT NDP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan membantah adanya pelanggaran dalam proses pengalihan hak tersebut.

Dia menilai tuntutan jaksa hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara.

Ia menilai perkara tersebut merupakan pemberian hak sehingga tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana didalilkan jaksa.

Selain itu, lanjut dia, pada saat proses berlangsung belum terdapat petunjuk teknis maupun kesiapan negara untuk menerima penyerahan dimaksud.

Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara.
Bahwa mekanisme perubahan hak adalah juha bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 8 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR/ BPN No 18 Tahun 2021 belum terbit” katanya.
Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. “Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan nanti,” tegas Julisman.”(red/snn)

Tags: 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN PH Bantah Ada PelanggaranDijadwalkan Pledoi 20 MeiSidang di PN Medan
SendShareTweet
Previous Post

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026
Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 
Hukum

Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

08/05/2026
Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 
Hukum

Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 

06/05/2026
Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut
Hukum

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

30/04/2026
Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Hukum

Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

23/04/2026
Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 
Hukum

Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 

21/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026

Dr Jatogi Sihotang MH MPd – Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

19/03/2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

15/05/2026
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 200 Ribu Kendaraan Melintas di Tol

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 200 Ribu Kendaraan Melintas di Tol

14/05/2026
Jembatan Balley Aekuram di Pakkat Humbahas Diresmikan, Bupati Terima Kasih kepada TNI

Jembatan Balley Aekuram di Pakkat Humbahas Diresmikan, Bupati Terima Kasih kepada TNI

14/05/2026

Recent News

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

15/05/2026
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 200 Ribu Kendaraan Melintas di Tol

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 200 Ribu Kendaraan Melintas di Tol

14/05/2026
Jembatan Balley Aekuram di Pakkat Humbahas Diresmikan, Bupati Terima Kasih kepada TNI

Jembatan Balley Aekuram di Pakkat Humbahas Diresmikan, Bupati Terima Kasih kepada TNI

14/05/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

15/05/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved