Medan (Metro IDN)
Advokat Dr Darmawan Yusuf, SH SE MPd MH selaku kuasa hukum PT Belawan Indah (BI), mengapresiasi keberanian tim gabungan Pemko Medan dan aparat keamanan yang tak pandang bulu menindak pelanggaran, dengan telah dibongkarnya tembok ilegal setinggi 3 M hingga rata sepanjang ratusan meter milik PT SBP di Medan, Rabu (22/7/2026).
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Megara membuktikan hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan.
Tindakan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum,” tegas Darmawan Yusuf, yang alumni S-3 hukum USU yang juga pimpinan “Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates” itu, Jumat (24/7/2026).
Dia menjelaskan, sejak awal PT Belawan Indah menolak keras keberadaan tembok tersebut karena selain tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses pembangunannya diawali dengan merobohkan pagar milik kliennya secara sepihak.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan,” tambahnya.
Tembok yang tadinya berdiri kokoh itu hancur porak-poranda menyisakan puing-puing beton dan besi berulir.
Tindakan tegas ini disambut haru oleh para pekerja PT Belawan Indah yang selama ini merasa terintimidasi, karena akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang dan berharap tidak pernah terulang lagi.
Lebih lanjut Darmawan menegaskan, tumbangnya tembok PT SBP bukanlah titik akhir. Pihaknya memastikan laporan pidana atas dugaan pengrusakan, penganiayaan berat, hingga intimidasi akan terus dikawal sampai tuntas di Kepolisian.
Disampaikan, keberadaan tembok beton liar tersebut diselimuti rekam jejak yang cukup kelam, pembangunannya diduga tanpa PBG, bahkan diduga terjadi pengerahan massa dan premanisme
untuk mengintimidasi pihak yang mempertahankan haknya.
Kesewenang-wenangan pembangunan infrastruktur tanpa izin akhirnya mendapat pukulan telak dari TIM penegak hukum dan pemko, dengan turunnya Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, personel TNI dan Polri, membongkar tembok ilegal setinggi 3 M tersebut. (* )
















