• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 

Redaksi by Redaksi
18/03/2026
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
0
Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 

BacaJuga

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

30/04/2026
Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

23/04/2026
Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 

Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 

21/04/2026
Bangka (Metro IDN)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar tidak dapat dikabulkan secara hukum, meskipun Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memberikan maaf.
Menurut Fickar, pengajuan restorative justice tidak hanya bergantung pada adanya pemaafan dari korban, tetapi juga harus memenuhi sejumlah syarat formil dan materiil yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam kasus ini, salah satu syarat utama dinilai tidak terpenuhi sehingga mekanisme tersebut sulit diterapkan.
Ancaman Hukuman Jadi Penghalang
Fickar menjelaskan bahwa Rismon saat ini dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Padahal, dalam ketentuan hukum terbaru, mekanisme keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.
“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun, syarat formil untuk restorative justice tidak terpenuhi,” kata Abdul Fickar saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2026), sebagaimana dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, syarat penerapan keadilan restoratif bersifat kumulatif. Artinya, semua syarat yang ditentukan dalam undang-undang harus terpenuhi secara bersamaan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan.
“Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin restorative justice diterapkan,” ujarnya.
Syarat Materiil Restorative Justice
Berdasarkan KUHAP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice bisa diterima.
Pada Pasal 79 ayat 1, ada syarat materil yang terlampir di mana aturan yang tertuang mengatur terkait pemulihan terhadap korban. Berikut bunyinya:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa :
a. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
[16/3 08.44] Martohap Simarsoit: f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Lalu pemulihan keadaan seperti semula terhadap korban oleh pelaku harus tertuang dalam sebuah kesepakatan.
Sementara, kesepakatan itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3.
Jika pelaku telah melaksanakan kewajibannya, maka korban baru dapat mencabut laporannya.
“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan,” bunyi Pasal 79 ayat 5.
Namun, apabila pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang disepakati, maka penyidik dari kepolisian harus membuat berita acara yang berisi identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan kesepakatan, dan alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.
Nantinya, berita acara itu akan menjadi salah satu komponen berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan.
Di sisi lain, mekanisme restorative justice hanya bisa diterima ketika pelaku memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Sementara mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, hingga terkait narkoba.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 KUHAP.
Perkara Tertentu Tidak Bisa Gunakan Restorative Justice
KUHAP juga mengatur sejumlah jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa di antaranya adalah tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kasus yang berkaitan dengan narkotika.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 82 KUHAP.
Dengan demikian, meskipun terdapat permohonan dari tersangka maupun adanya pemaafan dari korban, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku.
Rismon Ajukan Permohonan Restorative Justice
Sebelumnya, Rismon Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Menurutnya, permohonan itu diajukan Rismon bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Rismon dan pengacaranya bahkan sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut kepada penyidik.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail permohonan yang diajukan.
Minta Maaf Langsung kepada Jokowi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon juga menemui Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan tidak terdapat kejanggalan seperti yang sebelumnya ia tuduhkan.
Ia mengaku kesimpulan itu diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan menggunakan metode berbeda dari sebelumnya.
Rismon menyebut dirinya menemukan adanya watermark dan emboss pada dokumen yang konsisten dengan dokumen asli.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan penyidik masih mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. (red/bangkapos.com)
Tags: Pakar Hukum: Meski Jokowi MemaafkanRJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan
SendShare6Tweet4
Previous Post

Harga Ikan Laut di Sumut Mengalami Kenaikan

Next Post

Dr Jatogi Sihotang MH MPd – Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut
Hukum

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

30/04/2026
Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Hukum

Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

23/04/2026
Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 
Hukum

Kejati Sumut dan Perumda Tirtanadi Teken Kerjasama Bidang Hukum Datun 

21/04/2026
Viral Pasca RDPU Komisi 3 DPR RI, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu jadi Plh Kajari Karo
Hukum

Viral Pasca RDPU Komisi 3 DPR RI, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu jadi Plh Kajari Karo

07/04/2026
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Hukum

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 
Hukum

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

05/04/2026
Next Post

Dr Jatogi Sihotang MH MPd - Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026

Dr Jatogi Sihotang MH MPd – Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

19/03/2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

04/05/2026
Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

03/05/2026
PWI Sumut – Kejatisu Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Awal Juni 2026

PWI Sumut – Kejatisu Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Awal Juni 2026

02/05/2026
Pemprov Sumut akan Buka Penerimaan CPNS Total 9.759 Formasi dari 21 OPD 

Pemprov Sumut akan Buka Penerimaan CPNS Total 9.759 Formasi dari 21 OPD 

01/05/2026

Recent News

Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

04/05/2026
Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

03/05/2026
PWI Sumut – Kejatisu Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Awal Juni 2026

PWI Sumut – Kejatisu Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Awal Juni 2026

02/05/2026
Pemprov Sumut akan Buka Penerimaan CPNS Total 9.759 Formasi dari 21 OPD 

Pemprov Sumut akan Buka Penerimaan CPNS Total 9.759 Formasi dari 21 OPD 

01/05/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

Dr Sugeng Riyanta SH MH, Mantan Pj Bupati Tapteng, Sekarang Sudah Kajati Sultra

04/05/2026
Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

Ini Manfaat Rutin Sarapan 2 Butir Telur Rebus Setiap Hari

03/05/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved