Medan ( Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH MH dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sepakat menandatangani pakta integritas, terkait komitmen penegakan hukum di Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kegiatan itu dilakukan pimpinan kedua institusi tersebut bersama Wakajati Sumut dan Wakapolda Sumut, serta Asisten dan Direktur kedua lembaga, di Aula Tribrata Polda Sumut Tanjungmorawa, Selasa (28/7/2026).
Kedua pimpinan institusi beserta jajaran, sepakat untuk memperkuat sinergi dan menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penanganan perkara secara profesional dan obyektif.
Kemudian sepakat menghindari dan mencegah transaksional dalam penanganan perkara menuju penegakan hukum yang semakin bermartabat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) wilayah hukum Sumut.
Komitmen bersama itu diawali dengan penandatangan pakta integritas dipimpin Kajati dan Kapolda, sebagai tindak lanjut koordinasi dan kesepakatan Kajati dengan Kapolda beberapa waktu sebelumnya di kantor Kejati Sumut.
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), turut membubuhkan tandatangan pada pakta integritas tersebut, yang di ikuti seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) seluruh Polres se Sumut.
Beberapa point penting dalam proses penanganan perkara disepakati dalam pakta integritas tersebut, yaitu peri hal penguatan sinergi dan koordinasi aktif kedua lembaga, kesepakatan bersama menghindari perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.
Selain itu juga komitment bersama melindungi hak hukum korban tindak pidana, hingga kesepakatan pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan tercela atau pelanggaran kode etik masing masing personil pada kedua lembaga.
Setelah penandatanganan, dilakukan pembacaan secara simbolis ikrar kesepakatan yang tertulis dalam pakta integritas dua orang perwakilan dari kedua institusi.
Menurut Kajati Sumut Muhibuddin , penandatangan pakta integritas ini merupakan langkah sangat strategis antara dua lembaga penegak hukum yaitu poldasu dan kejatisu.
Dia berharap kesepakatan itu menjadi landasan dan pedoman kedua institusi dalam bekerja penanganan perkara, yang bermanfaat positif bagi masyarakat.
”Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran khususnya dalam proses penanganan perkara, sejak dari penyidik Polri hingga di Kejaksaan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas dan berhati nurani tanpa kepentingan dan intervensi,” ujar Kajati.
Selain itu disepakati juga mencegah dan menghindari transaksional. Menurut dia, semua itu dapat dilakukan dengan memiliki iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Sebab penegakan hukum yang kita lakukan pada akhirnya harus kita pertanggung jawabkan di akhirat nantinya,” tegas Kajati.( red )
















