Jakarta (Metro IDN)
Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan, penanganan perkara korupsi, terutama yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan merugikan perekonomian negara, membutuhkan figur pemimpin yang tidak hanya cakap secara teknis yuridis.
Para Aspidsus dan Kajari dituntut untuk mampu berdiri di garda terdepan sebagai cerminan (vanguard) dari citra institusi Kejaksaan yang tegas, humanis, dan berintegritas.
Terkait kemampuan berbicara di depan umum (public speaking), Jampidsus menekankan, bahwa komunikasi publik harus dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi penyidikan.
Pengendalian narasi (narrative control) atas sebuah perkara harus dipersiapkan secara matang sejak awal penanganan, bukan setelah perkara tersebut menjadi polemik di ruang publik.
“Ketika menyampaikan perkembangan perkara kepada media, jangan hanya berbicara menggunakan pasal-pasal hukum yang kaku dan sulit dipahami masyarakat awam. Artikulasikan dampak riil dari korupsi tersebut dengan bahasa yang membumi namun tetap akurat.
Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak-anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu. Rakyat harus merasakan dan tahu bahwa negara melalui Kejaksaan hadir untuk membela kepentingan mereka,” tegasnya.
Jampidsus menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara pelatihan “Peningkatan Kapasitas dalam Hal Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking)”.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya yang dikutip media, Sabtu (13/6/2026),
acara tersebut dihadiri oleh para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Jampidsus dalam arahannya menegaskan, pelatihan ini bukanlah sekadar agenda seremonial atau pemenuhan program kerja tahunan.
Tetapi, sebuah langkah transformatif sangat strategis, guna menyelaraskan keberhasilan organik penanganan perkara, dengan penguatan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi publik di jajaran Tindak Pidana Khusus.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari apa yang tertulis di dalam berkas perkara atau berapa banyak aset yang disita.
Lebih dari itu, yang kita pertaruhkan hari ini, tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” ujar Jampidsus.
Di akhir pengarahannya, Jampidsus menyampaikan empat elemen kesatuan organik yang harus dipegang teguh oleh setiap kepala satuan kerja dalam penanganan perkara pidsus.
Pertama, Perkara yang Tuntas. Penyelesaian penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang solid.
Kedua, Tim yang Solid. Membangun moralitas, integritas, dan kerja sama tim penyidik yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Ketua ga, Informasi yang Terstruktur. Menyediakan penjelasan yang jernih, transparan, dan edukatif kepada publik.
Keempat, Kepercayaan yang Meningkat. Memperoleh apresiasi dan legitimasi penuh dari masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan.
Jampidsus berharap, melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, seluruh jajaran Pidsus di daerah tidak lagi ragu atau defensif saat berhadapan dengan media dan masyarakat.
Sebaliknya, mereka harus mampu menguasai situasi dengan ketenangan, menyampaikan informasi secara akurat, memanfaatkan platform digital/media sosial secara bijak, serta tetap menjunjung tinggi etika hukum dan profesi Kejaksaan.
Kapuspenkum menambahkan, kegiatan pelatihan ini berlangsung dengan menerapkan diskusi interaktif, simulasi media interview, serta bedah kasus komunikasi krisis yang dipandu oleh para pakar komunikasi publik dan praktisi media nasional. (red)

















