Medan (Metro IDN)
Kajati Sumut Muhibuddin, SH, MH didampingi Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Ronald Bakkara, SH, MH mengikuti sekaligus menyaksikan kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, dan Penelusuran Aset Edi Tansil kepada Kemenkeu total Rp1,02 Triliun.
Kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara itu dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BPA Kejaksaan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Kajati Sumut Muhibuddin dan Aspema Ronal Bakara serta pejabat dan staf Aspema Kejati Sumut mengikuti acara itu secara virtual (zoom) dari Lantai 3 Aula Kejati Sumut Medan,” sebut Kasipenkum Rizaldi dalam relisnya, Senin(15/6/2026).
Disebutkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan BPA dengan total nilai aset yang diperoleh mencapai Rp1,029 Triliun.
Uang tersebut hasil lelang BPA Fair 2026 beberapa waktu lalu, dan hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum oleh negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus berjalan tuntas dengan memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan ke negara serta korban.
Ke depan, Jaksa Agung berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat, guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan
Barang yang dilelang melalui BPA Fair 2026 itu merupakan hasil kerja keras BPA melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Usai menyaksikan kegiatan itu, Kajatisu Muhibuddin didampingi Aspema Ronald Bakara menyampaikan, Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset terus
berkomitmen melakukan kegiatan penelusuran asset negara, terutama yang ditetapkan sebagai asset hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumut.(red)

















