Jakarta (Metro IDN)
Advokat Hotman Paris Hutapea, Senin (20/7/2026), minta maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah menuai kritik atas ucapannya kepada jurnalis saat konferensi pers, setelah mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” kata Hotman Senin (20/7/2026) dalam pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial.
Namun, Hotman menilai pernyataannya tidak dikutip secara utuh. Menurut dia, media hanya menampilkan bagian akhir ucapannya tanpa menjelaskan konteks yang melatarbelakangi respons tersebut.
Dijelaskan, bahwa saat konferensi pers, seorang wartawan lebih dulu menanyakan apakah ada hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Atas pertanyaan itu, Hotman mengaku telah menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian.
Belum selesai menjawab, kata dia, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.
“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih,” ucapnya.
Meski begitu, Hotman tetap mengakui bahwa situasi saat itu berlangsung dalam suasana emosional.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” kata dia.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, pernyataan Hotman kepada wartawan terjadi ketika ia menjawab pertanyaan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi.
Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman balik bertanya kepada wartawan dengan mengatakan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”
Ucapan tersebut kemudian memicu kritik dari Forum Pemred dan Iwakum.
Forum Pemred menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak profesional serta merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber.
Sementara itu, narasumber memang berhak tidak menjawab, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan melalui ucapan yang bersifat intimidatif.
Forum Pemred mengingatkan, bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk bebas dari intimidasi.
Terpisah, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil juga mengecam ucapan Hotman dan mendesaknya menyampaikan permintaan maaf.
Menurut Kamil, kalimat “lu punya otak enggak?” bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan.
Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal kepada jurnalis.
PWI Resmi Laporkan ke Polda Metro

















