Makassar (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro beserta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026).
FGD ini membahas penyusunan gagasan strategis yang mengangkat tema “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”.
Forum ilmiah ini merupakan bagian dari Aktualisasi Pemimpin yang disusun oleh Imanuel Rudy Pailang.
Bertindak memberikan key note speech, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, yang menyoroti urgensi implementasi Pasal 123 KUHP.
Leo Simanjuntak menegaskan, pasal tersebut merupakan instrumen penting dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini marak terjadi, sehingga petunjuk teknisnya harus segera dirumuskan.
Jampidum memaparkan, penanganan kasus lingkungan memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Ia mencontohkan, seringkali kerugian lingkungan telah dihitung dengan matang saat proses penyidikan dan penuntut umum telah menghadirkan ahli kerugian lingkungan di persidangan.
Namun fakta tersebut kerap menemui kendala untuk dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pengenaan Pasal 123 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA, terutama dalam menjerat subjek hukum korporasi.
(red)

















