• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

Kasusnya Mengambil Brondolan Sawit Tanpa Hak

Redaksi by Redaksi
05/10/2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

BacaJuga

Kapolri Kuliah Umum di Medan : Kemajuan Teknologi Buka Peluang Berkarya, Namun Diikuti Beragam Ancaman 

Kapolri Kuliah Umum di Medan : Kemajuan Teknologi Buka Peluang Berkarya, Namun Diikuti Beragam Ancaman 

28/09/2026
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Sidak ke Cabjari Pangkalan Brandan

Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Sidak ke Cabjari Pangkalan Brandan

28/09/2026
Kejaksaan Melalui Jamdatun dan Jamintel, Teken 2 PKS Bersama Dirut PTPN III

Kejaksaan Melalui Jamdatun dan Jamintel, Teken 2 PKS Bersama Dirut PTPN III

23/09/2026

Medan (Metro IDN)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan, menetapkan menyetujui mekanisme keadilan restoratif (MKR) serta membebaskan tersangka Rosdelince Br Aritonang dari proses hukum di Kejari Sibolga, terkait perkara dugaan pencurian brondolan sawit.

Keputusan itu ditetapkan Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, setelah mendengar penjelasan dari Kajari Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, SH MH bersama Jaksa penuntut umum Kejari Sibolga dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui MKR.

Ekspose tersebut di gelar secara virtual, Jumat (2/10/2026) di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut secara virtual, yang juga diikuti Aspidum Kejati Sumut Suhendri SH MH, sebagaimana dikutip dari Instagram Kejati Sumut, Senin (5/10/2026),

Diketahui, tersangka diamankan security PT Nauli Sawit Kebun Manduamas, pada 22 Mei 2026 karena telah mengambil brondolan buah sawit milik perusahaan satu kantong plastik secara tanpa hak dan tanpa ijin pemilik, di Desa Sarma Nauli Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah (Tapteng).

Akibat perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 107 huruf d  Undang Undang (UU) RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Diubah dengan Pasal 29 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Saat berlangsungnya ekspose, Kajati memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun alasan dan pertimbangannya, karena tersangka telah mengakui perbuatannya serta telah menyatakan permohonan maaf secara tulus kepada korban (perusahaan).

Selain itu tersangka seorang ibu rumah tangga dan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi menambah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yaitu 5 orang anak.

Kemudian pihak perusahaan pemilik kebun sawit secara tulus telah memaafkan perbuatan tersangka.

Demikian juga tokoh masyarakat melalui kepala desa telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat dihentikan melalui keadilan restoratif.(red)

Tags: Kejati Sumut Setuju Terapkan MKRTetapkan Ibu R Br Aritonang Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga Kasusnya Mengambil Brondolan Sawit Tanpa Hak
SendShareTweet
Previous Post

Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

Next Post

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapolri Kuliah Umum di Medan : Kemajuan Teknologi Buka Peluang Berkarya, Namun Diikuti Beragam Ancaman 
Hukum

Kapolri Kuliah Umum di Medan : Kemajuan Teknologi Buka Peluang Berkarya, Namun Diikuti Beragam Ancaman 

28/09/2026
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Sidak ke Cabjari Pangkalan Brandan
Hukum

Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Sidak ke Cabjari Pangkalan Brandan

28/09/2026
Kejaksaan Melalui Jamdatun dan Jamintel, Teken 2 PKS Bersama Dirut PTPN III
Hukum

Kejaksaan Melalui Jamdatun dan Jamintel, Teken 2 PKS Bersama Dirut PTPN III

23/09/2026
Kejati Sumut dan Kejari Gelar Rakor, Persiapan Kerjasama Pemulihan Aset Pemerintah se Sumut 
Hukum

Kejati Sumut dan Kejari Gelar Rakor, Persiapan Kerjasama Pemulihan Aset Pemerintah se Sumut 

22/09/2026
Kajati bersama Wakajati Kumpulkan Kajari se-Sumut, Konsolidasi, Monitoring dan Evaluasi 
Hukum

Kajati bersama Wakajati Kumpulkan Kajari se-Sumut, Konsolidasi, Monitoring dan Evaluasi 

08/09/2026
Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 
Hukum

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

04/09/2026
Next Post
Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

06/10/2026
Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

05/10/2026
Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

05/10/2026
Mangihut Sinaga : Kepemimpinan Baru Polri Harus Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Publik

Mangihut Sinaga : Kepemimpinan Baru Polri Harus Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Publik

06/10/2026

Recent News

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

06/10/2026
Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

05/10/2026
Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

05/10/2026
Mangihut Sinaga : Kepemimpinan Baru Polri Harus Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Publik

Mangihut Sinaga : Kepemimpinan Baru Polri Harus Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Publik

06/10/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

Kepemimpinan Polri Berganti di Pusat, Beberapa Kapolsek dan Kasat di Sumut Mutasi 

06/10/2026
Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

Kejati Sumut Setuju Terapkan MKR, Seorang Ibu Dibebaskan dari Proses Hukum Kejari Sibolga

05/10/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved