Medan (Metro IDN)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan, menetapkan menyetujui mekanisme keadilan restoratif (MKR) serta membebaskan tersangka Rosdelince Br Aritonang dari proses hukum di Kejari Sibolga, terkait perkara dugaan pencurian brondolan sawit.
Keputusan itu ditetapkan Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, setelah mendengar penjelasan dari Kajari Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, SH MH bersama Jaksa penuntut umum Kejari Sibolga dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui MKR.
Ekspose tersebut di gelar secara virtual, Jumat (2/10/2026) di ruang rapat lantai 2 Kejati Sumut secara virtual, yang juga diikuti Aspidum Kejati Sumut Suhendri SH MH, sebagaimana dikutip dari Instagram Kejati Sumut, Senin (5/10/2026),
Diketahui, tersangka diamankan security PT Nauli Sawit Kebun Manduamas, pada 22 Mei 2026 karena telah mengambil brondolan buah sawit milik perusahaan satu kantong plastik secara tanpa hak dan tanpa ijin pemilik, di Desa Sarma Nauli Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah (Tapteng).
Akibat perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 107 huruf d Undang Undang (UU) RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Diubah dengan Pasal 29 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Saat berlangsungnya ekspose, Kajati memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun alasan dan pertimbangannya, karena tersangka telah mengakui perbuatannya serta telah menyatakan permohonan maaf secara tulus kepada korban (perusahaan).
Selain itu tersangka seorang ibu rumah tangga dan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi menambah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yaitu 5 orang anak.
Kemudian pihak perusahaan pemilik kebun sawit secara tulus telah memaafkan perbuatan tersangka.
Demikian juga tokoh masyarakat melalui kepala desa telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat dihentikan melalui keadilan restoratif.(red)

















