Makassar (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Syarifuddin, menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel masa bakti 2026–2031.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan struktur kepengurusan baru sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara organisasi profesi wartawan dengan institusi Kejaksaan.
Dilihat dari Instagram Kejati Sulsel, Selasa (29/9/2026), kunjungan dan pertemuan silaturahmi PWI Sulsel itu telah berlangsung baik, pada Rabu (23/9/2026) di Kejati Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir—yang terpilih secara aklamasi pada Konferensi PWI 2 Juni 2026 lalu, memaparkan sejumlah agenda strategis organisasinya.
Ia menyampaikan bahwa kepengurusan baru tengah mempersiapkan pelantikan resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, yang juga akan dirangkaikan dengan penganugerahan PWI Sulsel Award.
Lebih lanjut, Suwardi menyampaikan harapan agar Kejati Sulsel dapat memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada para jurnalis yang bernaung di bawah PWI.
Edukasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas wartawan terkait pemahaman hukum pidana, perdata, tata usaha negara, serta batas-batas kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Peningkatan kompetensi wartawan menjadi salah satu perhatian utama kami seiring makin kompleksnya tantangan di era digital dan maraknya disinformasi.
Kami berkomitmen mendorong pendidikan jurnalistik, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta penguatan etika profesi agar PWI menjadi organisasi yang inklusif dan rumah bersama bagi wartawan,” jelas Suwardi.
Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyambut baik langkah proaktif PWI Sulsel tersebut. Ia memandang pers memiliki kedudukan vital sebagai pilar penyambung informasi sekaligus fungsi kontrol sosial bagi publik.
“Hubungan Kejaksaan dengan pers merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat.
Kami tentu terbuka untuk bersinergi dalam hal peningkatan pemahaman hukum dan profesionalisme wartawan, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” tegas Muhammad Syarifuddin. (red)

















