Medan (Metro IDN)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, SH MH menyampaikan, peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat bertindak mewakili Instansi Pemerintah Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah.
Peran JPN tersebut memberi bantuan hukum, juga Pendampingan dan Pertimbangan Hukum dengan Memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan atau sistem administrasi perpajakan seperti Core Tax Administration System.
Sedang dalam penegakan hukum pidana perpajakan, kejaksaan berperan melalui Penuntutan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan ke meja persidangan.
Peran tersebut adalah melalui bidang Tindak Pidana Khusus dalam hal Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui mekanisme Penyidikan yang berasal dari kejahatan perpajakan.
Hal tersebut, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), disampaikan Wakajati Sumut mewakili Kajati Sumut saat menghadiri kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama antara Komite Masyarakat Danau Toba dan Universitas HKBP Nommensen (UHN) di Aula Fakultas Kedokteran lantai 6 UHN Medan, Senin (28/9/2026).
Disebutkan, kegiatan itu dihadiri mahasiswa, rektor dan sivitas akademika, dosen, dan pihak terkait lainnya. (red)
















