Medan (Metro IDN)
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyelidiki jaringan 150 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan pengungkapan dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Rabu (30/10/2026), mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu terkait barang bukti yang berasal dari luar negeri dan dilakukan analisa lebih lanjut,” ujar Andy, dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2026).
Dikatakan, pengembangan kasus itu berawal dari adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga menjadi kurir yakni pria berinisial MA (29), B (22) TM (39) dan M (35) yang merupakan warga Aceh.
“Penangkapan itu merupakan analisis informasi yang diperoleh dari pengembangan jaringan sebelumnya,” ucapnya.
Menurut Andy, tim mendapatkan informasi ada kelompok jaringan narkoba menuju pantai Aceh Timur. Diketahui, kelompok itu melalukan pengiriman diduga sabu seberat 150 kilogram pada 6 September 2026.
Ia mengatakan pengembangan barang bukti tersebut dari 3 lokasi yang berbeda TKP (tempat kejadian perkara) yaitu, pertama di Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
TKP kedua di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan terakhir di Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh.
Secara total, barang bukti yang disita yaitu empat handphone, dua mobil, dua fiber dan tujuh karung goni yang diduga sebagai tempat sabu tersebut dengan berat total bruto 150 kilogram.
“Saat ini barang bukti dan tersangka pelaku diamankan di kantor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut,” katanya.
“Dari penangkapan itu, diamankan 150 kilogram sabu, 4 buah handphone, 1 unit mobil Chevrolet pick up warna abu-abu tanpa pelat nomor, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol BL 1684 DO, 7 buah karung goni warna putih dan 2 (dua) buah fiber,” ujar Kombes Andy Arisandi, Rabu (30/9/2026).
Polda Sumut juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah beribu Kota medan tersebut. (Ant/red)















