Surabaya (Metro IDN)
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional
Salah satu upayanya melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana yaitu UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kali ini pelatihan teknis pemantapan pembaruan hukum kedua UU tersebut digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, yang dibuka langsung oleh Kepala Badiklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar SH MHum, Senin (28/9/2026), dan akan berlangsung 5 hari hingga Jumat (2/10/2026).
Adapun peserta pelatihan sebanyak 200 para jaksa yaitu Kasi Pidum, Kasubsi, Jaksa Fungsional Pidum dari Kejati dan Kejari di Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Selain di Surabaya, pelatihan serupa akan dilaksanakan di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Tapi keberhasilan pelatihan tidak boleh diukur hanya dengan diterimanya sertifikat.
Kabadiklat Harli Siregar dalam sambutannya antara lain menekankan, bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian dan pembaruan regulasi.
Perubahan kedua undang-undang (UU) tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.
Oleh karena itu Badiklat Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Namun pelatihan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah dalam KUHP dan KUHAP.
“Tetapi bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara?
Dan juga bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.
Menurut Harli, keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas UU yang dirumuskan, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum (APH) dalam memahami dan menerapkannya.
Karena itu, setiap jaksa dituntut memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Kemudian perlu membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI.
Begitu juga perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks dan prosedur, tetapi harus diikuti perubahan cara berpikir para jaksa.
Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.
Dan keberhasilan pelatihan tidak boleh diukur hanya dengan diterimanya sertifikat. (rel/red)
















