Medan (Metro IDN)
Setelah dibentuk Tim Khusus 9 jaksa penyidik, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), penyerahan dari Kortas Tipidkor Polri.
Adapun 9 jaksa penyidik sebagai tim khusus tersebut adalah ;
1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut .
3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
4. Riyono, Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Renaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Total sembilan (9) jaksa penyidik yang dibentuk itu mayoritas pernah berkiprah di KPK. Kepastian pembentukan tim berisi 9 jaksa ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pekan lalu (15/7/2026).
Dari 9 jaksa yang masuk dalam tim tersebut salah seorang diantaranya adalah Muhibuddin SH MH, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumut sejak dilantik Jaksa Agung sekitar akhir April 2026 yang lalu.
Selain Kajati Sumut Muhibuddin, berdasarkan pantauan wartawan, dari 9 jaksa yang masuk dalam tim tersebut, diantaranya ada 3 jaksa yang pernah menjabat di wilayah Kejati Sumut yaitu, Agus Salim yang sekarang Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan, pernah menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut dan Wakajati Sumut.
Kemudian, Agus Sahat yang sekarang Sekretaris JAM Pidum, juga pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumut, dan Riyono yang sekarang Inspektur Keuangan I JAM Pengawasan, pernah sebagai Kajari Nias Selatan (Nisel).
Menurut catatan wartawan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah sebagai Kajari di Sumut yaitu Kajari Langkat untuk pertama kalinya. Dan ketika dilantik di Kejati Sumut, dia masuk Kajari termuda dan berprestasi, usianya masih dibawah 40 tahun.
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi Febrie.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang sebagaimana dikutip dari kejaksaan.go.id, Senin (20/7/2026).
Dijelaskan, Kejagung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.
Kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout.
Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
Anang mengatakan, mayoritas anggota Tim 9 jaksa penyidik yang dibentuk Kejagung, merupakan jaksa-jaksa yang punya pengalaman dalam mengusut kasus korupsi di KPK.
Hanya dua anggota, yaitu jaksa Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat belum pernah meniti karir di lembaga antirasuah tersebut. (red/inrt)
















