Medan (Metro IDN)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut), Kortini JM Sihotang, memimpin rapat persiapan Tim Kekayaan Intelektual (KI), di Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (2/6/2026).
Rapat persiapan tersebut dalam rangka mematangkan agenda audiensi dan koordinasi awal dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, untuk membahas upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.
Rapat yang diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumut) dengan Polda Sumut.
Audiensi nantinya direncanakan akan membahas peluang kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi.
Kortini JM Sihotang dalam arahannya, menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan serta perlindungan KI di daerah.
Menurut dia, sinergi lintas sektor menjadi salah satu kunci menghadapi berbagai tantangan terkait pelanggaran KI yang terus berkembang. Untuk itu kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting memperkuat perlindungan KI.
“Melalui sinergi yang baik, kita dapat meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran KI di Sumut,” ujar Kortini.
Selain membahas agenda audiensi, rapat juga mempersiapkan berbagai bahan koordinasi yang akan disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut.
Juga dibahas peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan pemahaman terkait KI, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran KI yang lebih efektif dan terintegrasi.
Tim KI Kanwil Kemenkum Sumut, diharapkan dapat melaksanakan audiensi secara optimal dan menghasilkan langkah-langkah strategis yang mendukung penguatan ekosistem KI, sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah di Sumut.(IGkemenkumsumut/red)

















