• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Redaksi by Redaksi
17/05/2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

BacaJuga

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026
Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

08/05/2026

Jakarta (Metro IDN)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang intinya menyatakan

bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SE itu diterbitkan terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.

Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon, dan Kejagung  menilainya bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.

Putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya, mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian isi salah satu poin SE itu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian membenarkan adanya SE tersebut. Dia menyebut SE itu menjadi pengingat bagi jajaran jaksa di daerah agar tidak bingung.

“Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang meminta masyarakat tak mudah percaya informasi di media sosial, dan meminta masyarakat membaca secara utuh putusan MK terkait gugatan itu.

“Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tuturnya.

“(BPKP) masih bisa, masih bisa,” sambung Anang saat ditanya apakah BPKP masih bisa melakukan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam pasal 603 KUHP. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum.

MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603, UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon. Dalam amarnya, MK menolak permohonan pemohon. (detikNews/red)

Tags: Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPKKejagung Terbitkan Surat EdaranPasca Putusan MK
SendShareTweet
Previous Post

Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

Next Post

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN
Hukum

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Personel, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan

12/05/2026
Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 
Hukum

Sinergitas APH, Kajati Sumut Muhibuddin, Kunjungi Kapolda Irjen Pol Whisnu 

08/05/2026
Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 
Hukum

Kajati Sumut Muhibuddin SH MH Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari 

06/05/2026
Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut
Hukum

Muhibuddin Jaksa Senior Pernah Tugas di KPK, Dilantik Jaksa Agung  jadi Kajati Sumut

30/04/2026
Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Hukum

Disnaker Sumut Surati Kemenaker RI, Minta Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

23/04/2026
Next Post
Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026

Dr Jatogi Sihotang MH MPd – Mangatur Hutauruk SH MH: FORDIMKA Harus jadi Berkat dan Bermanfaat untuk Semua

19/03/2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

18/05/2026
Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

17/05/2026
Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

17/05/2026
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026

Recent News

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

18/05/2026
Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

17/05/2026
Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

17/05/2026
Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

Sidang di PN Medan, 4 Terdakwa Dituntut Penjara di Kasus Lahan HGU PTPN

17/05/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

18/05/2026
Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

Pasca Putusan MK, Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hitung Kerugian Negara Tak Hanya BPK

17/05/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved