Medan (Metro IDN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menuntut empat terdakwa kasus dugaan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), masing-masing dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama PN Medan, Rabu (13/5/2026).
Sedang untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) atas tuntutan JPU, dijadwalkan majelis hakim persidangan mundur seminggu yaitu sampai pada Rabu (20/5/2026).
Selain menuntut pidana penjara, para terdakwa juga dituntut JPU agar membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Hendri.
Adapun keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala ATR/BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II (sekarang PTPN I Regional I), serta Iman Subakti mantan Direktur PT NDP.
Menurut JPU para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan HGU lahan PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.
“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021,” kata Hendri.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp263 miliar kepada PT NDP yang diwakili terdakwa Iman Subakti.
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti, Direktur PT NDP.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan membantah adanya pelanggaran dalam proses pengalihan hak tersebut.
Dia menilai tuntutan jaksa hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara.
Ia menilai perkara tersebut merupakan pemberian hak sehingga tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana didalilkan jaksa.
Selain itu, lanjut dia, pada saat proses berlangsung belum terdapat petunjuk teknis maupun kesiapan negara untuk menerima penyerahan dimaksud.
Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

















