Bangka (Metro IDN)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar tidak dapat dikabulkan secara hukum, meskipun Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memberikan maaf.
Menurut Fickar, pengajuan restorative justice tidak hanya bergantung pada adanya pemaafan dari korban, tetapi juga harus memenuhi sejumlah syarat formil dan materiil yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam kasus ini, salah satu syarat utama dinilai tidak terpenuhi sehingga mekanisme tersebut sulit diterapkan.
Ancaman Hukuman Jadi Penghalang
Fickar menjelaskan bahwa Rismon saat ini dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Padahal, dalam ketentuan hukum terbaru, mekanisme keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.
“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun, syarat formil untuk restorative justice tidak terpenuhi,” kata Abdul Fickar saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2026), sebagaimana dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, syarat penerapan keadilan restoratif bersifat kumulatif. Artinya, semua syarat yang ditentukan dalam undang-undang harus terpenuhi secara bersamaan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan.
“Ya syaratnya bersifat kumulatif. Jika salah satunya tidak terpenuhi, tidak mungkin restorative justice diterapkan,” ujarnya.
Syarat Materiil Restorative Justice
Berdasarkan KUHAP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme restorative justice bisa diterima.
Pada Pasal 79 ayat 1, ada syarat materil yang terlampir di mana aturan yang tertuang mengatur terkait pemulihan terhadap korban. Berikut bunyinya:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa :
a. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
[16/3 08.44] Martohap Simarsoit: f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Lalu pemulihan keadaan seperti semula terhadap korban oleh pelaku harus tertuang dalam sebuah kesepakatan.
Sementara, kesepakatan itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3.
Jika pelaku telah melaksanakan kewajibannya, maka korban baru dapat mencabut laporannya.
“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan,” bunyi Pasal 79 ayat 5.
Namun, apabila pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang disepakati, maka penyidik dari kepolisian harus membuat berita acara yang berisi identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan kesepakatan, dan alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.
Nantinya, berita acara itu akan menjadi salah satu komponen berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan.
Di sisi lain, mekanisme restorative justice hanya bisa diterima ketika pelaku memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Sementara mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, hingga terkait narkoba.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 KUHAP.
Perkara Tertentu Tidak Bisa Gunakan Restorative Justice
KUHAP juga mengatur sejumlah jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa di antaranya adalah tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kasus yang berkaitan dengan narkotika.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 82 KUHAP.
Dengan demikian, meskipun terdapat permohonan dari tersangka maupun adanya pemaafan dari korban, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku.
Rismon Ajukan Permohonan Restorative Justice
Sebelumnya, Rismon Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Menurutnya, permohonan itu diajukan Rismon bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Rismon dan pengacaranya bahkan sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut kepada penyidik.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail permohonan yang diajukan.
Minta Maaf Langsung kepada Jokowi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon juga menemui Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Ia datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan tidak terdapat kejanggalan seperti yang sebelumnya ia tuduhkan.
Ia mengaku kesimpulan itu diperoleh setelah melakukan penelitian lanjutan menggunakan metode berbeda dari sebelumnya.
Rismon menyebut dirinya menemukan adanya watermark dan emboss pada dokumen yang konsisten dengan dokumen asli.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan penyidik masih mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. (red/bangkapos.com)

















