Medan (Metro IDN)
Tim Advokat Jonen Naibaho SH, didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates, membantah pemberitaan media jika menyebut kliennya David Chandra mengakui melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap Lina, seorang guru zumba di Medan yang meninggal dunia dalam perkara yang kini proses kasasi MA.
Kuasa hukum David Chandra yang berkantor di Jalan Kapten Muslim Ruko Millenium Plaza Blok B 24 Medan Helvetia ini menegaskan, kliennya David Chandra tidak pernah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Klien kami dengan tegas menjelaskan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan yang didakwakan, karena klien kami memang tidak pernah mengakuinya,” kata Jonen senada dengan Swandi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Untuk itu kedua advokat ini berharap, perkara yang masih proses kasasi tetap mengedepankan fakta dan proses hukum.
Jonen dan Swandi menghimbau media tidak menyajikan pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah David Chandra mengakui melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut Jonen, terkait kematian Lina dengan merujuk hasil visum et repertum dan autopsi menjelaskan, korban mengalami mati lemas akibat perdarahan pada rongga kepala yang disebabkan trauma benda tumpul dan ditemukan zat narkotika dalam urine dan lambung korban.
“Jadi, jangan terlalu melebar dengan selalu memberitakan bahwa klien kami melakukan penyekapan, penganiayaan dan pembunuhan atau mengakui perbuatan tersebut. Itu tidak pernah di akui,” tegas Jonen.
Jonen juga menyorot rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah David yang diputar di persidangan Pengadilan Tinggi (PT) Medan saat proses banding. Rekaman menurut Jonen, tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihatnya, menurut Jonen, Lina sempat berada di kamar mandi sebelum kondisinya menurun dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Kalau kita lihat CCTV itu, tidak ada yang melakukan penganiayaan. Lina tiba-tiba drop keluar dari kamar mandi, lalu dilarikan ke rumah sakit dan masih dilakukan pertolongan,” kata Jonen.
Pertengkaran antara David dan Lina, lanjut Jonen, memang terjadi. Dan berdasarkan keterangan David, perselisihan dipicu keberatan David karena Lina mengonsumsi narkoba di kamar rumah kliennya, dan kliennya selalu marah kalau Lina ketahuan mengkonsumsi narkoba.
Disisi lain, Jonen juga membantah anggapan bahwa David Chandra turut mengonsumsi narkotika. Ia menyatakan kliennya telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali oleh Polrestabes Medan dan seluruh hasilnya negatif.
“Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.
Jonen berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mencermati seluruh alat bukti, terutama rekaman CCTV yang menurutnya dapat memberikan gambaran kejadian sebelum Lina meninggal dunia.
“Kami berharap hakim di MA melihat lagi dengan jelas barang bukti CCTV supaya terang benderang bahwa sebenarnya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David Chandra pidana penjara selama 13 tahun, yang oleh majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Putusan Nomor 2181/PID/ 2026/PT MDN, mengurangi hukuman David dari 12 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara.
“Semoga nantinya dalam putusan kasasi klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi kembali memeriksa fakta persidangan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujar Jonen Naibaho.( red )

















