Medan ( Metro IDN )
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, dengan mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial DA (23), warga Luku, Kecamatan Medan Johor.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban lalu membawanya kabur. Kemudian menjual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu,” terang Kapolsek Delitua, AKP K Sitompul, Minggu (9/8/2026).
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku berstatus sebagai residivis dan mengakui sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di kawasan Medan Johor.
“Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Ditanbahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak).
“Dari penangkapan itu disita barang bukti satu unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Delitua,” tandasnya. ( red )















