Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muhibuddin, SH MH memutuskan, untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana penadahan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring (virtual).
Perkara tersebut berasal dari Kejari Simalungun, terkait penjualan satu unit AC merek Changhong.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026), keputusan itu ditetapkan Kajati Sumut setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi SH MH, Kasi Pidum Ardyan SH MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar permohonan penyelesaian perkara pidana tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring (virtual).
Dari pemaparan dalam ekspose tersebut diketahui peristiwa pidana itu terjadi 18 April 2026 di Huta V Kp Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), mendatangi dan menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada tersangka Rani Purba.
Tersangka Rani Purba menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip, barang itu adalah miliknya. Dia menjual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang.
Diduga karena tergiur dengan harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang berupa AC dimaksud.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.
Akan tetapi pada saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat.
“Tersangka juga telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, papar Kasi Penkum.
Selain itu tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MIR).
Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono dan Aspidum Suhendri bersama Pejabat struktural bidang pidana umum. (red)

















