Medan (Metro IDN)
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di 18 titik ruas jalan di Kota Medan pada hati Rabu (29/4/2026) sore.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, dengan fokus pengaturan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat kota yang berpotensi mengalami kepadatan arus kendaraan.
Pengalihan arus itu sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), serta kesiapsiagaan menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan dipusatkan di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, pada 1 Mei 2026.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, Selasa (28/4/2026) mengatakan, rekayasa lalu lintas ini bagian dari langkah antisipatif guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pengamanan kegiatan berskala besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari ruas jalan yang terkena rekayasa sesuai waktu yang ditentukan. Gunakan jalur alternatif dan ikuti arahan petugas demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Ditambahkan, personel kepolisian akan disiagakan di setiap titik penutupan dan pengalihan arus guna memberikan pelayanan serta membantu pengendara yang melintas di lokasi terdampak.
Masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar lokasi penutupan tersebut agar merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari keterlambatan. Dan penggunaan jalur alternatif yang telah disiapkan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan selama pelaksanaan rekayasa berlangsung.
Masyarakat diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.
Berikut ini 18 titik rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan meliputi:
Pertama, penutupan arus menuju Lapangan Benteng, dengan kendaraan diluruskan ke Jalan Putri Hijau.
Kedua, penutupan di Jalan Mayor yang diarahkan menuju Lapangan Merdeka.
Ketiga, penutupan menuju Jalan Ahmad Yani–Jalan Pulau Penang, dialihkan ke Jalan Putri Hijau.
Keempat, penutupan di Jalan Kejaksaan dengan pengalihan ke Jalan Imam Bonjol.
Kelima, penutupan di Jalan Zainul Arifin yang dialihkan ke Jalan Sudirman.
Keenam, penutupan dari Jalan Diponegoro (depan Kantor Gubernur) menuju Lapangan Benteng yang dialihkan ke Jalan S. Parman.
Ketujuh, penutupan arus menuju Wisma Benteng dialihkan ke Jalan Kejaksaan.
Kedelapan, penutupan arus dari arah Kejaksaan dialihkan ke Jalan Teuku Umar.
Kesembilan, penutupan menuju Jalan Candi Biara dialihkan ke Jalan S. Parman.
Kesepuluh, penutupan di Jalan Maulana Lubis dengan pengalihan ke Jalan Candi Borobudur.
Kesebelas, penutupan arus menuju Lapangan Merdeka yang dialihkan ke Jalan Kejaksaan dan Jalan Imam Bonjol melalui Jalan Pengadilan dengan sistem contraflow.
Keduabelas, penutupan arus menuju Jalan Imam Bonjol yang dialihkan melalui Jalan Pengadilan (contraflow) menuju Jalan Sudirman.
Ketigabelas, penutupan menuju Jalan Cut Nyak Dien yang diluruskan ke Jalan Sudirman.
Keempatbelas, penutupan di simpang Jalan Diponegoro–Kartini yang dialihkan ke Jalan Imam Bonjol.
Kelimabelas, penutupan di Jalan Cut Mutia–Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro.
Keenambelas, penutupan di Jalan Imam Bonjol–Teuku Daud menuju Jalan Diponegoro.
Ketujuhbelas, penutupan di Jalan Diponegoro–Teuku Daud menuju Jalan Imam Bonjol.
Kedelapanbelas, penutupan di Jalan Imam Bonjol–Cut Mutia yang diluruskan ke Jalan Sudirman.(red/MSS)

















