• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan/Transportasi 

Redaksi by Redaksi
22/10/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

Bandung ( Metro IDN )

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan dua (2) dari tiga (3) tersangka perkara dugaan korupsi, terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2025.

​Adapun dua tersangka yang ditahan adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini sebagai Wakil Bupati Indramayu berinisial S, serta mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu berinisial IH.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, penahanan kedua tersangka dilakukan, Rabu (21/10/2026), setelah kedua tersangka  menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di Kantor Kejati Jabar.

“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Oktober s/d 9 November 2026, demi kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

​Sedangkan satu tersangka lainnya, Sekretaris DPRD berinisial AF, belum diperiksa karena penasihat hukum AF menyerahkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” sebut Kasi Penkum.

Dia menerangkan kronologis perkara, bahwa pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut dinaikkan untuk TA 2022.

Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan untuk ketua sebesar Rp30.000.000, untuk Wakil ketua Rp28.500.000, dan untuk anggota DPRD Rp27.000.000.

BacaJuga

Kejati Sulawesi Selatan Bertindak Tegas, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan 

Kejati Sulawesi Selatan Bertindak Tegas, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan 

11/10/2026
Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

05/10/2026
PN Medan Sidangkan 3 Eks Kepala KSOP Belawan, Dakwaan Jaksa Perkara Korupsi PNBP Rp 648,9 Juta 

PN Medan Sidangkan 3 Eks Kepala KSOP Belawan, Dakwaan Jaksa Perkara Korupsi PNBP Rp 648,9 Juta 

11/09/2026

Kemudian Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 untuk Ketua, Rp20.000.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk Anggota DPRD.

Menurut Kasi Penkum dalam siaran persnya, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD, IH diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.

Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan

untuk melaksanakan penilaian.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD yaitu tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten

Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya beban penerima tunjangan, dan tidak dibebankan pada APBD.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jabar, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Atas perbuatannya, tersangka S, IH dan AF dikenakan melanggar ketentuan pidana Primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dan Subsidiair, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ( red )

 

Tags: dan Eks Plt Sekwan -Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan/TransportasiPenyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu
SendShareTweet
Previous Post

Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kejati Sulawesi Selatan Bertindak Tegas, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan 
Hukum & Kriminal

Kejati Sulawesi Selatan Bertindak Tegas, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan 

11/10/2026
Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan
Hukum & Kriminal

Gelar FGD, Jampidum Dr Leo Simanjuntak Soroti Pasal 123 KUHP : Instrumen Penting Penanganan Kejahatan Lingkungan

05/10/2026
PN Medan Sidangkan 3 Eks Kepala KSOP Belawan, Dakwaan Jaksa Perkara Korupsi PNBP Rp 648,9 Juta 
Hukum & Kriminal

PN Medan Sidangkan 3 Eks Kepala KSOP Belawan, Dakwaan Jaksa Perkara Korupsi PNBP Rp 648,9 Juta 

11/09/2026
Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas
Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas

13/08/2026
Tim 9 Jaksa Usut Kasus Eks Jampidsus Dibentuk, Diantaranya Kajati Sumut, dan 3 Pernah Menjabat di Sumut
Hukum & Kriminal

Tim 9 Jaksa Usut Kasus Eks Jampidsus Dibentuk, Diantaranya Kajati Sumut, dan 3 Pernah Menjabat di Sumut

21/07/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Putuskan Perkara Anak Aniaya Ayah di Sergai, Diselesaikan Lewat RJ

17/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

22/10/2026
Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

21/10/2026
Berkunjung ke Kejati Sumut, Pimpinan PT Pelindo : Kejaksaan Banyak Berperan Mendukung 

Berkunjung ke Kejati Sumut, Pimpinan PT Pelindo : Kejaksaan Banyak Berperan Mendukung 

21/10/2026
Aswas Agung Ardyanto Ingatkan Jaksa di Sumut, Pengawasan Terkait Penyidikan dan Penuntutan Perkara Dioptimalkan 

Aswas Agung Ardyanto Ingatkan Jaksa di Sumut, Pengawasan Terkait Penyidikan dan Penuntutan Perkara Dioptimalkan 

19/10/2026

Recent News

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

22/10/2026
Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

21/10/2026
Berkunjung ke Kejati Sumut, Pimpinan PT Pelindo : Kejaksaan Banyak Berperan Mendukung 

Berkunjung ke Kejati Sumut, Pimpinan PT Pelindo : Kejaksaan Banyak Berperan Mendukung 

21/10/2026
Aswas Agung Ardyanto Ingatkan Jaksa di Sumut, Pengawasan Terkait Penyidikan dan Penuntutan Perkara Dioptimalkan 

Aswas Agung Ardyanto Ingatkan Jaksa di Sumut, Pengawasan Terkait Penyidikan dan Penuntutan Perkara Dioptimalkan 

19/10/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat Tahan Eks Ketua DPRD yang Kini Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

22/10/2026
Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

Entry Meeting, Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Bencana, Termasuk Sumut Rp 1,34 Triliun 

21/10/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved