Bandung ( Metro IDN )
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan dua (2) dari tiga (3) tersangka perkara dugaan korupsi, terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2025.
Adapun dua tersangka yang ditahan adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini sebagai Wakil Bupati Indramayu berinisial S, serta mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu berinisial IH.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, penahanan kedua tersangka dilakukan, Rabu (21/10/2026), setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di Kantor Kejati Jabar.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Oktober s/d 9 November 2026, demi kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Sekretaris DPRD berinisial AF, belum diperiksa karena penasihat hukum AF menyerahkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” sebut Kasi Penkum.
Dia menerangkan kronologis perkara, bahwa pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut dinaikkan untuk TA 2022.
Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan untuk ketua sebesar Rp30.000.000, untuk Wakil ketua Rp28.500.000, dan untuk anggota DPRD Rp27.000.000.
Kemudian Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 untuk Ketua, Rp20.000.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk Anggota DPRD.
Menurut Kasi Penkum dalam siaran persnya, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Ketua DPRD (Tsk S).
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD, IH diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan
untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD yaitu tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten
Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya beban penerima tunjangan, dan tidak dibebankan pada APBD.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jabar, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Atas perbuatannya, tersangka S, IH dan AF dikenakan melanggar ketentuan pidana Primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dan Subsidiair, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ( red )

















