Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdarun) Kejaksaan RI Prof Dr R Narendra Jatna, SH, LLM hadir langsung sebagai key note speaker pada diskusi publik atau FGD di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan dengan tema, Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 itu, dihadiri Kajati Sumut Muhibuddin SH MH dan Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para asisten antara lain Asintel Irfan Wibowo dan beberapa Kajari serta jaksa pengacara negara (JPN), sebagaimana dilihat dan dikutip dari instagram Kejati Sumut, Kamis (15/10/2026).
Kemudian hadir juga Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr Mahmul Siregar, para guru besar Fakultas Hukum USU selaku narasumber beserta para Mahasiswa dan mahasiswi USU.
Jamdatun Prof R Narendra Jatna dalam sambutannya sebagai key not speaker menyampaikan antara lain, bahwa saat ini Kejaksaan bukan lagi sekedar penuntut dalam pidana, dan juga bukan semata mata pengacara instansi negara dalam konteks tata usaha negara, tetapi Kejaksaan adalah juga “penjaga kepentingan umum”.
”Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital,” tegas Jamdatun.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antar instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa negara menuju pendekatan yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional.
Oleh karenanya pembentukan Adhyaksa Chambers ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin antara lain menyampaikan, kedepannya sebagai langkah optimalisasi peran JPN melalui adhyaksa chambers, Kejaksaan akan memberikan payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif.
Ia menegaskan, jajaran Kejati Sumut sangat menyambut baik pergeseran paradigma hukum dari pendekatan litigasi menuju mekanisme ADR sektor publik yang bersifat preventif, kolaboratif, cepat, efisien, akuntabel, dan terukur demi melindungi kepentingan umum serta keuangan negara, Hukum Bisnis, Kebijakan Publik, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Usai kegiatan pokok, Jamdatun menyampaikan apresiasi kepada segenap akademisi USU yang hadir serta memberikan cendramata berupa souvenir kepada narasumber dan para mahasiswa. (. )