Makassar (Metro IDN)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi. Pada Selasa (6/10/2026),
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menahan tersangka berinisial II terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Dilihat dan dikutip dari Instagram Kejati Sulsel, Minggu (11/10/2026), penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan, tersangka II yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
“Benar, pada hari Selasa (6/10/2026), tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” jelas Soetarmi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan memaparkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah diduga memanipulasi Anggaran Perjalanan Dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Disampaikan, tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif, dengan modus menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas.
Menurut Aspidsus, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III, dirugikan hingga ratusan juta rupiah. “Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000.
Sebelum ditahan, Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026,” tegasnya.
Disebutkan, penahanan adalah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/ 10/2026.
Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga dikenakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejati Sulsel dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.(red)

















