• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Terkait Penjualan AC, Asal Kejari Simalungun 

Redaksi by Redaksi
31/08/2026
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

 

Medan (Metro IDN)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) Muhibuddin, SH MH memutuskan, untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana penadahan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring (virtual).

BacaJuga

Polsek Delitua Bertindak Tegas, Tangkap Spesialis Curanmor di Medan Johor

Polsek Delitua Bertindak Tegas, Tangkap Spesialis Curanmor di Medan Johor

10/08/2026
Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

18/05/2026
Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

17/05/2026

Perkara tersebut berasal dari Kejari Simalungun, terkait penjualan satu unit AC merek Changhong.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026), keputusan itu ditetapkan Kajati Sumut setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi SH MH, Kasi Pidum Ardyan SH MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar permohonan penyelesaian perkara pidana tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring (virtual).

Dari pemaparan dalam ekspose tersebut diketahui peristiwa pidana itu terjadi 18 April 2026 di Huta V Kp Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah), mendatangi dan menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada tersangka Rani Purba.

Tersangka Rani Purba menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip, barang itu adalah miliknya. Dia menjual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang.

Diduga karena tergiur dengan harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang berupa AC dimaksud.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.

Akan tetapi pada saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat.

“Tersangka juga telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, papar Kasi Penkum.

Selain itu tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MIR).

Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono dan Aspidum Suhendri bersama Pejabat struktural bidang pidana umum. (red)

Tags: Asal Kejari SimalungunKejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan  Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR Terkait Penjualan AC
SendShare1Tweet1
Previous Post

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

Next Post

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Polsek Delitua Bertindak Tegas, Tangkap Spesialis Curanmor di Medan Johor
Kriminal

Polsek Delitua Bertindak Tegas, Tangkap Spesialis Curanmor di Medan Johor

10/08/2026
Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang
Kriminal

Polda Sumut Perang Melawan Narkoba, dalam 5 Hari Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang

18/05/2026
Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 
Kriminal

Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba di Depok, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit : Penjual Pecal Lele dan Supir 

17/05/2026
Polrestabes Medan  Bertindak Tegas, Tembak Pelaku Kejahatan Berulangkali Penjara
Kriminal

Polrestabes Medan  Bertindak Tegas, Tembak Pelaku Kejahatan Berulangkali Penjara

08/05/2026
Tim SIRI Kejagung Amankan Terpidana Status DPO, Perkara Cabul Asal Kejari Samarinda 
Kriminal

Tim SIRI Kejagung Amankan Terpidana Status DPO, Perkara Cabul Asal Kejari Samarinda 

11/06/2025
Jam-Pidum Kejagung Terima Audiensi Tim Tumpas, Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Organisasi Massa
Kriminal

Jam-Pidum Kejagung Terima Audiensi Tim Tumpas, Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Organisasi Massa

06/06/2025
Next Post
Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

01/09/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

31/08/2026
Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026

Recent News

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

01/09/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

31/08/2026
Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

01/09/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

31/08/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved