Jakarta (Metro IDN)
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Patris Yusrian Jaya
menginstruksikan tentang 4 (empat) agenda strategis nasional yang harus segera dikaji dan dirumuskan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD), tentang “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Pertama, jajaran BPA diinstruksikan untuk mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan orang atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, guna menyusun mitigasi risiko hukum yang tepat.
Kedua, BPA menyusun standar mitigasi spesifik untuk menangani penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan Aset Kripto serta Virtual Property seiring pesatnya perkembangan kejahatan finansial modern.
Ketiga, perubahan mendasar dilakukan pada aspek sumber daya manusia melalui dorongan Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko bagi para Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, guna mengubah mindset petugas menjadi manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, BPA memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menembus hambatan lintas batas yurisdiksi (cross-border), khususnya mengatasi perdebatan dual criminality dalam perburuan aset korporasi di luar negeri.
Sebelumnya Kepala BPA Patris Yusrian Jaya,
dalam sambutannya menegaskan, telah dimulainya langkah transformasi mendasar melalui pergeseran paradigma penegakan hukum dari pengawasan pasif atas barang sitaan menuju pengelolaan portofolio bernilai publik (Portfolio of Public Value).
Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) juga dimanfaatkan untuk menganalisis dan memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset, sehingga seluruh proses pemulihan aset berjalan adaptif, presisi, dan siap menuju visi 2035.
Kegiatan tersebut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr Ir Jerry Marmen Simanjuntak, MS, MEc, MMgt PhD, sebagai narasumber utama.
Kajati Sumut yang diwakili Plt Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Herlina Setyorini, SH MH bersama para Kepala Sub Bidang (Kasubid) pada Aspema Kejati Sumut, diantaranya Nixon Andreas Lubis SH MSi.
Selain itu para Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB), dan Kacabjari Kejari se Sumut, juga mengikuti FGD tersebut secara virtual dari aula Cipta Kerta lantai III Kantor Kejati Sumut. ( red )
















