Medan (Metro IDN)
Anggota DPR RI Komisi III (bidang hukum) Mangihut Sinaga SH MH, mengingatkan, proses penyidikan harus menjunjung tinggi prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Oleh karena itu setiap proses pelaksanaan penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, akuntabel, berintegritas serta dengan hati nurani sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Dan sebagai anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, saya akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap aparat lembaga penegak hukum,” ujar Mangihut Sinaga, pekan lalu dalam suatu perbincangan dengan wartawan di Medan.
Pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan) menurut Mangihut, anggota legislatif dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Sumut 3 ini sangat penting dilakukan, supaya proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mangihut, yang pernah bertugas sebagai Kajari Medan dan Wakajati Sumut ini juga menegaskan, bahwa negara kesatuan RI menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil, serta bebas dari intimidasi dalam proses penegakan hukum.
“Makanya jika ada warga masyarakat mengalami persoalan hukum, tidak perlu takut melapornya ke kantor kepolisian. Tetapi laporan itu harus lah pula didukung bukti bukti,” ujar Mangihut Sinaga.
Ia ditanya pendapatnya, seputar urgensi pengawasan kinerja penegakan hukum, pasca berlakunya KUHAP dan KUHP baru di awal 2026.
Diingatkan Mangihut, dengan berlakunya KUHAP baru proses pemeriksaan penyidikan diwajibkan dilakukan dengan pengawasan yang dilengkapi dengan CCTV untuk menghilangkan Ndari intimidasi.
Pemasangan CCTV di ruang penyidik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sistem pengawasan tersebut, bagian dari reformasi kelembagaan penegakan hukum, guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, lanjut Mangihut Sinaga, proses penyidikan juga harus menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Prinsip due process of law yaitu, prinsip hukum yang menjamin setiap orang mendapat perlakuan adil, dilindungi hak asasi manusianya, dan tidak boleh dihukum secara sewenang-wenang tanpa melalui proses peradilan yang sah.
Dalam hal melakukan pengawasan, DPR RI Komisi III sesuai mekanisme yang berlaku, bisa saja menggunakan kewenangan konstitusionalnya, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum aparat penegak hukum.
Untuk itu Mangihut yang pernah Staf Ahli Jaksa Agung (eselon 1) dan sebelumnya Inspektur pada Jasa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung ini, mengingatkan lembaga penegak hukum agar menjalankan proses penegakan hukum itu secara profesional, objektif, akuntabel, dan tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hal itu katanya juga telah disampaikan kepada warga masyarakat, ketika melakukan kunjungan kerja reses di Dapilnya Sumut 3.(red)

















