Jakarta ( Metro IDN)
Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan tentang pengangkatan pejabat utama baru di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dari Wakil Jaksa Agung (Waja) hingga jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut sesuai Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung.
“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Mensesneg menjelaskan, pengangkatan para pejabat baru di Kejagung itu sudah sah melalui Keppres dan tidak perlu dilantik langsung oleh Prabowo.
Secara formil, nama-nama tersebut sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejagung. Keppres itu ditandatangani Presiden pada Selasa, 21 Juli 2026 berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada usulan Jaksa Agung.
“Baik, Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu
(22/7/2026).
“Kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” sambungnya.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut ini nama pejabat baru di Kejagung yaitu,
Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum sebagai Wakil Jaksa Agung.
Dia sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), dan merangkap sebagai Plt Wakil Jaksa Agung selama beberapa bulan.
Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH sebagai Jampidum, yang tadinya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.
Dr Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI yang tadinya Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kemudian Dr Kuntadi, SH, MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang tadinya Kepala BPA Kejaksaan RI.
Dr Patris Yusrian Jaya, SH, MH dalam Keppres sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) ya tadinya Kajati DKI Jakarta.
Kata Prasetyo, para pejabat baru Kejagung yang diangkat akan menjalankan tugas setelah proses administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada institusi terkait.
“Ya setelah, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” tandas dia.
3 Nama Pernah Menjabat di Sumut
Diketahui, Dr Asep pernah sebagai Kajari Langkat, dan beberapa waktu kemudian kembali ke Sumut menjadi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut.
Sementara Leo Simanjuntak dan Harli Siregar adalah sama sama mantan jubir atau Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mitra media terkait pemberitaan kinerja kejaksaan.
Leo Simanjuntak dan Harli Siregar yang dikonfirmasi wartawan, mengaku telah mendengar informasi perihal terbitnya kepres tersebut.
“Mohon doanya,” ujar Leo senada dengan Harli, yang dihubungi pada kesempatan terpisah via Wa.
Kedua pejabat utama baru di Kejagung ini juga sama sama mantan pejabat di Kejati Sumut, yakni Leo Simanjuntak pernah sebagai Asintel dan Harli pernah Kajati Sumut. (red)