Medan (Metro IDN)
Advokad Mulyadi Sihombing SH, dari kantor Hotma Sitompoel Law Firm, selaku penasehat hukum terdakwa ESK, tetap optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan.
Hal tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2026).
JPU mengajukan ESK ke persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Menurut Mulyadi, tanggapan JPU belum menjawab seluruh poin keberatan yang disampaikan pihaknya. Salah satu yang disoroti, tidak dibahasnya ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 terkait tanggung jawab penyedia jasa terhadap penyelesaian pekerjaan konstruksi.
Jaksa tidak menanggapi substansi tersebut. Padahal, jika mengacu pada aturan itu, seandainya ada pekerjaan yang belum selesai atau terjadi kegagalan konstruksi masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor, sehingga perkara ini masih prematur dan seharusnya tidak berlanjut.
Ia menegaskan tim kuasa hukum tetap berpendapat surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menerima eksepsi dalam putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/7/2026) mendatang.
“Kami masih optimistis majelis hakim akan menerima perlawanan atau eksepsi yang telah kami ajukan,” katanya.
Sementara itu, dengan tegas terdakwa ESK kembali membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Usai persidangan, ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi dan berharap memperoleh dukungan dalam menghadapi proses hukum.
Dia mengaku tetap berdiri tegak karena dirinya bukan koruptor. “Pendapat jaksa hari ini tidak akan mengubah kenyataan itu. Kami membutuhkan bantuan dari semua pihak agar kasus ini dapat dilihat secara objektif,” ucapnya.
Dalam perkara ini, ia didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Jaksa mendakwa ESK melakukan penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.
Dugaan penyimpangan itu diduga meliputi persetujuan pembayaran uang muka, pembayaran Monthly Certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Untuk agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa, sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari rabu, 15 Juli 2026. (red/ant)

















