Medan (Metro IDN)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan penyesuaian tarif air minum dan pengelolaan air limbah yang akan tercatat pada rekening pelanggan bulan Juli 2026.
Perumda menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mulai Juli 2026.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, Kamis (2/7/2026), mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirtanadi Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan pembaruan tarif pertama kalinya sejak terakhir kali ditetapkan pada tahun 2017.
Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan pelayanan serta meningkatkan kualitas penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Perhitungan tarif telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kenaikan biaya operasional, pemeliharaan infrastruktur, serta kebutuhan pengembangan layanan ke depannya.
Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan tarif baru lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku sejak 2017.
Perumda Tirtanadi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang optimal, andal, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.(red/snn)

















