• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan 2  Tersangka Korupsi Terkait Smart Airport Bandara Kualanamu

- Rp 3,7 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan 

Redaksi by Redaksi
11/12/2024
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan 2  Tersangka Korupsi Terkait Smart Airport Bandara Kualanamu

Medan (Metro Idn)

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (9/12/2024). menahan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 dengan nilai paketnya sebesar Rp 34.301.538.000.

BacaJuga

OTT Terkait Proyek 231,8 M di Sumut, Kadis PUPR Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur  

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

18/06/2025

Ke 2 tersangka yaitu LD, salah satu Sub Kontraktornya pekerjaan tersebut selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Dan tersangka Y, selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia yang
membuat penawaran yang selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water
and Temperature Management System.

Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya via Wa, Rabu (11/12/2024), ke 2  tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan”, katanya.

Disebutkan, total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp
19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi
tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli
Serdang.

Pekerjaan tersebut lanjut Kase Penkum, termasuk pekerjaan utama, dan berdasarkan hasil temuan ahli perhitungan KAP kerugian negara Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT Lusavrinda Jayamadya, dan temuan Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

Dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga.

“Untuk kerugian negara Rp 3.714.674.627 tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre W Ginting.

Dia menjelaskan, untuk tersangka Y selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebagai sub kontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan Smart Airport bandara
Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan karena penyidik memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981, terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

Kasi Penkum Kejati menambahkan, sebagaimana diberitakan  sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II. (red/MMS).

Tags: 2 tersangka dugaan korupsiPenyidik pidsus Kejati Sumut tahanTerkait smart airport bandara kualanamu
SendShare14Tweet9
Previous Post

KPK Award 2024 : Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Perkara Korupsi

Next Post

Sambut Hari Ibu ke 96, IKWI  Sumut Akan Gelar Berbagai Perlombaan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

OTT Terkait Proyek 231,8 M di Sumut, Kadis PUPR Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur  
Hukum & Kriminal

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor
Hukum & Kriminal

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

18/06/2025
Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Hukum & Kriminal

Tangkap Kurir 40 Kg Sabu, Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

18/06/2025
Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika
Hukum & Kriminal

Januari – Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13/06/2025
Polda Sumut Berhasil Ungkap 959 Kasus Narkoba dan Amankan 1.263 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Berhasil Ungkap 959 Kasus Narkoba dan Amankan 1.263 Tersangka

05/06/2025
Kejari Mamasa Pulihkan Aset Pemkab Mamasa Sulbar, Kajari  H Musa SH MH : Lewat Negoisasi JPN
Hukum & Kriminal

Kejari Mamasa Pulihkan Aset Pemkab Mamasa Sulbar, Kajari H Musa SH MH : Lewat Negoisasi JPN

04/06/2025
Next Post
Sambut Hari Ibu ke 96, IKWI  Sumut Akan Gelar Berbagai Perlombaan

Sambut Hari Ibu ke 96, IKWI  Sumut Akan Gelar Berbagai Perlombaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved