Medan (Metro IDN)
Muhammad Junaidi SH MH dihunjuk Jaksa Agung menjadi Kajari Padang Lawas Utara (Paluta), untuk menggantikan Dady Wahyudi SH MH.
Muhammad Junaidi yang tadinya Kajari Aceh Singkil NAD, dipercaya jadi Kajari Paluta berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-518/C/05/2026 tangal 20 Mei 2026.
Sementara untuk pengganti jabatan Kajari Aceh Singkil, dipercayakan kepada Syahron Hasibuan, SH MH, yang tadinya Koordinator pada Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diberitakan media ini sebelumnya, Muhammad Junaidi dilantik Kajati NAD
menjadi Kajari Aceh Singkil pada 26 Agustus 2024.
Alumni FH USU ini, sebelum Kajari Aceh Singkil, menjabat Kabag TU Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Ia juga pernah Kacabjari Kota Pinang Labusel, Kacabjari Pancurbatu Deliserdang dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut.
Putra asal Tanjungbalai ini diketahui, juga pernah lama bertugas sebagai jaksa fungsional pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
Sementara Dady Wahyudi diganti dari jabatan Kajari Paluta, dan dimutasi menjadi Koordinator pada Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya informasi terkait pergantian jabatan Kajari Paluta dari Dady Wahyudi kepada Muhammad Junaidi.
“Benar informasi terkait pergantian Kajari Paluta. Mungkin pelantikan dan serah terima jabatan di Kejati Sumut habis lebaran haji,” sebut Kasi Penkum singkat, Senin (24/5/2026). (red/ms)
















