Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin SH MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr Muhamad Ilham Samuda, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari se Sumut dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti se Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026), menyampaikan, Rakor itu berlangsung melalui virtual (zoom) dari ruang rapat lantai 2 kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (22/9/2026).
Dalam Rakor tersebut Aspema Kejati Sumut didampingi para Kasubbid, Nixon Lubis SH MSi, Bintang Simatupang SH, Symon serta tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Aspema Kejati Sumut.
Rakor ini terkait persiapan kerjasama pemulihan Asset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Aspema Kejati Sumut dalam arahannya, meminta seluruh Kajari serta Kasi PAPBB se Sumut, agar melakukan langkah langkah persiapan terutama penyamaan persepsi, ruang lingkup kerjasama maupun teknis kerjasama yang akan dilakukan.
Hal tersebut menurutnya penting mengingat kerjasama yang dilakukan akan meliputi seluruh jajaran Kejari di Sumut bersama pemerintah kabupaten/ kota di masing-masing wilayah.
Penandatanganan kerjasama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan asset daerahnya.
Sehingga kedepan asset asset tersebut akan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ditegaskan, Kejaksaan saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan asset negara baik dari hasil penanganan perkara maupun asset atau barang milik negara ataupun daerah.
Peran tersebut menurut dia mengacu dan berdasarkan Undang-undang Kejaksaan RI No 11 Tahun 2021 berikut turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman No 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Asset. ( red)

















