• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Terkait Pendapat Ahli di Sidang Praperadilan TTL (Eks Menperindag)

Redaksi by Redaksi
26/11/2024
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Terkait Pendapat Ahli di Sidang Praperadilan TTL (Eks Menperindag)

Jakarta (Metro IDN)

Kejagung tanggapi mengenai tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, PhD, yang diajukan di sidang praperadilan tersangka TTL (Tom Lembong) terkait perkara Impor Gula, Jumat, (22/11/2024).

Tuduhan itu dilontarkan kuasa hukum TTL (mantap Menperindag) selaku pemohon, yang mendasarkan keberatannya pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli.

BacaJuga

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

12/08/2025
Kejati Sumsel Tangkap Supir Status Buron, Saat Mengisi Bahan Bakar di SPBU

Kejati Sumsel Amankan Supir Status Buron Saat Mengisi Bahan Bakar pada SPBU 

10/08/2025

“Kami menegaskan, tuduhan itu tidak berdasar karena “Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis via Wa, Selasa(26/11/2024).

Disebutkan, pendapat tertulis yang diajukan para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan.

Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi hakim dan pihak-pihak terkait.

Mengenai perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan, pendapat tertulis Prof Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

Menurut Kapuspenkum, hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Nilai hukum terletak pada keterangan langsung di persidangan. Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.

Tentang kesamaan pandangan yang muncul di kalangan ahli, justru mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas.

Kejagung menilai pemohon tidak bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis. Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban, dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan.

Dalam sidang tersebut pihak Termohon (Kejagung) menghadirkan 5 ahli yaitu, Prof Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana), Taufik Rahman Ph.D (Ahli Hukum Pidana), Dr Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP) hadir dalam persidangan.

Sedang Prof Agus Surono (Ahli Hukum Pidana) tidak dapat hadir secara langsung, dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan, pada dasarnya ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.

“Kami tegaskan tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan”, tegas Harli. (MSS/red)

Tags: Kejagung Bantah tuduhan plagiatPra peradilan TTL(eks Menperindag)Terkait pendapat ahli di sidang
SendShareTweet
Previous Post

KPU dan PWI Sumut  Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Next Post

Mulai 25 Nopember-7 Desember 2024 Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba
Hukum & Kriminal

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

12/08/2025
Kejati Sumsel Tangkap Supir Status Buron, Saat Mengisi Bahan Bakar di SPBU
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Amankan Supir Status Buron Saat Mengisi Bahan Bakar pada SPBU 

10/08/2025
Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 
Hukum & Kriminal

Terapkan RJ, JAM Pidum Kejagung Setujui Penyelesaian Perkara 4 Tersangka Narkotika, Direhabilitasi 

30/07/2025
Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  
Hukum & Kriminal

Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat  

09/07/2025
Hukum & Kriminal

OTT Terkait Proyek Rp231,8 M, Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Berpeluang Panggil Gubernur

29/06/2025
Next Post
Mulai 25 Nopember-7 Desember  2024 Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Mulai 25 Nopember-7 Desember 2024 Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

13/08/2025
Presiden RI Resmikan 6 Kodam Baru, 6 Pangdam Dilantik, 2 dari Marga Batak Sianturi dan Sianipar

Presiden RI Resmikan 6 Kodam Baru, 6 Pangdam Dilantik, 2 dari Marga Batak Sianturi dan Sianipar

12/08/2025
Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

12/08/2025

Recent News

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

13/08/2025
Presiden RI Resmikan 6 Kodam Baru, 6 Pangdam Dilantik, 2 dari Marga Batak Sianturi dan Sianipar

Presiden RI Resmikan 6 Kodam Baru, 6 Pangdam Dilantik, 2 dari Marga Batak Sianturi dan Sianipar

12/08/2025
Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

Kejati Sumut Geledah Kantor BUMN PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

12/08/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Dukung Gubernur, Tutup Tempat Hiburan Diduga Peredaran Narkoba

15/08/2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Kunjungan Kajati Sumut Dr Harli Siregar

13/08/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved