Medan (Metro IDN)
Hasil seleksi 15 besar calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut telah diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dari Tim Seleksi (Timsel), dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Sumut untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hasil seleksi tersebut diserahkan Timsel Calon Komisioner KI Provinsi Sumut saat audensi kepada Gubernur Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (26/6/2026).
Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Timsel yang telah melaksanakan seluruh rangkaian seleksi secara terbuka, transparan, dan profesional. Kompetensi menjadi aspek utama dalam menentukan calon komisioner.
“Terima kasih telah melaksanakan seleksi yang sangat terbuka ini. Dalam seleksi ini, yang paling diperlukan kemampuannya. Tahapan hasil ini akan segera kita serahkan kepada DPRD Sumut. Mudah-mudahan hasil dari timsel ini orang-orang yang terbaik,” ujar Bobby.
Dia mengingatkan, Sumut telah meraih penghargaan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Ia berharap komisioner yang terpilih mampu mempertahankan capaian tersebut, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Sumut telah menerima penghargaan keterbukaan informasi publik, kita harapkan dengan terpilihnya komisioner baru ini, dapat menjaga keterbukaan informasi publik ke depan.
Mudah-mudahan bisa memberikan perbaikan dalam informasi publik di Sumut, khususnya yang berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Sumut Hatta Ridho menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada tim seleksi.
Ia menjelaskan seluruh tahapan seleksi yang dimulai sejak April 2026 berlangsung secara terbuka, objektif dan akuntabel.
Menurut Hatta, proses seleksi diikuti sekitar 100 peserta yang kemudian menjalani berbagai tahapan, mulai dari Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, hingga penilaian lainnya dengan bobot yang telah ditetapkan. Melalui rapat pleno, Timsel akhirnya menetapkan 15 peserta terbaik.
“Setelah melaksanakan rapat pleno, kami telah menetapkan 15 peserta. Hasil penjaringan ini kami serahkan kepada Gubernur, yang kemudian akan menyampaikan usulan tersebut ke Komisi A DPRD Sumut untuk tahapan fit and proper test,” jelas Hatta.
15 Nama Yang Lolos 15 Besar
Tim Seleksi (Timsel) resmi memutuskan, menetapkan 15 peserta yang lolos tahap wawancara dan berhak melaju ke tahapan krusial berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Sumut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2026-2030 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Dr Hatta Ridho.
Adapun sebanyak 15 nama dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di DPRD Sumut, yaitu
Adapun peserta yang berhasil melaju ke tahap fit and proper test adalah Ade Sutoyo, Agussyah Ramadani Damanik, Andi Akbar Pulungan, Dedy Ardiansyah, Dr. Jumakir, Esra Eduward Sinaga, Fernando Sitanggang, Hotria Gurning, Ilham Syafii Harahap, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Mangasi Tua Purba, Muhammad Sahrir, Syahrial Effendi, Timo Dahlia Daulay, dan Yandi Yohanes Purba.
Timsel menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar DPRD Sumut. Jadwal pelaksanaan akan diumumkan kemudian oleh lembaga legislatif tersebut.
Selain mempersiapkan diri menghadapi fit and proper test, para peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang memuat visi, misi, serta program kerja apabila nantinya terpilih sebagai anggota KI Sumut.
Makalah tersebut harus diserahkan paling lambat 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Nomor 27 Medan.
Timsel memberikan peringatan tegas kepada peserta terkait kewajiban tersebut. Peserta yang tidak menyerahkan makalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.
“Peserta yang tidak menyerahkan makalah sebagaimana dimaksud dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030,” demikian kutipan dalam pengumuman resmi Timsel.
Timsel juga mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi terbaru terkait tahapan seleksi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengumuman itu turut ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi anggota KI Sumut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Tim Seleksi juga menyatakan seluruh keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan fit and proper test di DPRD Sumut nantinya akan menjadi penentu akhir dalam menjaring calon komisioner yang akan mengisi posisi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026-2030.
Para kandidat akan diuji terkait kapasitas, integritas, pemahaman keterbukaan informasi publik, serta visi mereka dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sumut.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, Gubernur Sumut juga memiliki hak mengusulkan satu nama sebagai perwakilan unsur Pemprov Sumut dalam keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumut. (red)
















